Sri Lanka Segera Larang Pemakaian Burqa hingga Tutup 1000 lebih Madrasah Islam

13 Maret 2021, 23:49 WIB
Penjual burqa atau niqab di Colombo Sri Lanka. /Reuters

 

KABAR WONOSOBO – Pemerintah Negara Sri Lanka akan melarang pemakaian Burqa atau burka yang banyak dipakai warga setempat. Burka merupakan pakaian untuk wanita yang lazim dikenakan perempuan muslim di Afganistan, Pakistan, dan India Utara dengan ciri khas bagian mata ditutup jaring.

Selain itu, seperti dilansir KabarWonosobo dari Reuters, bahwa kementerian Sri Lanka pada Sabtu 13 Maret 2021 juga menyatakan akan menutup lebih dari 1.000 sekolah Islam atau Madrasah.

Aturan itu bakal mempengaruhi minoritas muslim di Sri Lanka dan diumumkan oleh Kementerian Keamanan Publik, Sarath Weerasekera.

Baca Juga: Atasi Kesepian Karena Social Distancing, Peternakan di Jerman Buka Jasa Memeluk Kambing

Sarath Weerasekera mengumumkan itu pada konferensi berita bahwa dirinya telah menandatangani sebuah aturan pada hari Jumat (12/3/2021) untuk disetujui Kabinet.

Aturan yang diajukan itu diantaranya termasuk larangan dikenakannya busana yang menutup seluruh wajah oleh wanita muslim Sri Lanka atas dasar “Keamanan Nasional”.

“Di zaman dahulu, wanita dan gadis Muslim di Sri Lanka tidak pernah menganakan burqa. Ini adalah sebuah tanda dari exstrimisme relijius yang datang belum lama ini. Kami pasti akan melarang hal itu (pemakaian Burqa),” katanya dikutip dari Reuters (13/3/2021).

Baca Juga: Jack Ma Terkonfirmasi Bukan Tahanan Rumah dan Masih 'Terbang' ke beberapa Kota di China

Sri Lanka yang merupakan sebuah Negara dengan mayoritas penduduk beragama Buddha dan sebelumnya telah melarang pemakaian Burqa pada tahun 2019.

Hal itu dipengaruhi sebuah peristiwa pengeboman gereja dan hotel oleh militant muslim yang menewaskan lebih dari 250 jiwa. Masih di tahun 2019, Gotabaya Rajapaksa terpilih sebagai presiden Sri Lanka setelah menjanjikan menumpas ekstrimisme.

Presiden Gotabaya Rajapaksa sebelumnya juga dikenal dari jasanya dalam menangani pemberontakan selama puluhan tahun di bagian utara Sri Lanka saat menjabat sebagai menteri Pertahanan.

Bahkan Rajapaksa pernah dituduh telah melanggar HAM selama masa peperangan dan berhasil lolos dari tuduhan itu.

Baca Juga: Kawasan Borobudur Didatangi 3 Menteri, Siapkan Wisata Bali Baru Tanpa Hilangkan Unsur Penting ini

Kembali pada aturan yang bakal diberlakukan Weerasekera,  bahwa pemerintah Sri Lanka berencana untuk melarang adanya 1.000 lebih sekolah islam atau madrasah yang dinilai menyalahi aturan pendidikan nasional.

 “Tidak ada seorangpun yang bisa membuka sekolah dan mengajarkan semaunya sendiri pada anak-anak,” kata Weerasakera.

Adanya kebijakan terkait Burqa dan Madrasah merupakan rentetan aturan lain terkait diwajibkannya jenazah Covid-19 di Sri Lanka untuk dikremasi. Hal itu bertentangan dengan hukum Islam yang melakukan penguburan bagi jenazah.

Baca Juga: Ada Gelombang Islamofobia di Swiss, Disusul Rencana Referendum Melarang Pakai Cadar di Tempat Umum

Untungnya, aturan pemulasaraan atau penguburan itu telah dihapus pada awal 2021 setelah muncul kritik dari pemerintah Amerika Serikat dan kelompok pejuang Hak Internasional.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler