Aktivis HAM Minta Pengadilan Singapura Hentikan Eksekusi Terhadap Seorang Pria yang Cacat Intelektual

10 November 2021, 09:56 WIB
Brosur bergambar pria cacat intelektual, Nagaenthran K. Dharmalingan yang didakwa hukuman mati /asiatimes.com

 

KABAR WONOSOBO – Seorang pria asal Malaysia tengah menunggu hukuman mati dengan digantung oleh pengadilan di Singapura.

Namun sekelompok pembela hak asasi manusia PBB telah mengajukan banding ke pemerintah Singapura untuk menghentikan eksekusi hukuman mati dengan digantung tersebut.

Anggota keluarga dari pria dan teman-teman narapidana lainnya juga telah mendesak pembatalan hukuman mati ini.

 Baca Juga: Uni Eropa Setuju Jatuhkan Sanksi untuk China Atas Kasus Pelanggaran HAM pada Muslim Uighur

Nagaenthran K. Dharmalingan (33) diketahui mencoba menyelundupkan sekitar 43 gram atau 1,5 ons heroin ke Singapura.

Pengadilan Singapura mengabulkan penundaan eksekusi setelah pengacara Nagaenthran, M.Ravi memberi argumen bahwa pria yang diberikan hukuman mati itu memiliki cacat mental.

Hukuman mati bagi penyandang disabilitas mental merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Singapura.

 Baca Juga: Uni Eropa Bakal Jatuhkan Sanksi Pelanggaran HAM atas Kasus Muslim Uighur, China: Kami Tidak Akan Mundur

Permohonan Ravi ditolak, tetapi penundaan eksekusi diberikan dan akan menunggu sidang banding ke Pengadilan Tinggi Singapura.

Namun, jika pengajuan banding itu gagal dan tidak disetujui oleh pengadilan tinggi maka Nagaenthran dapat dieksekusi berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, petugas narkotika menemukan seikat heroin yang diikatkan ke paha kiri Nagaenthran di sebuah pos pemeriksaan lebih dari satu dekade lalu.

 Baca Juga: Apes! Mafia Italia Buronan Penyelundup Narkotika Ditangkap Setelah Tampil di Video Masak di Youtube

Dia dijatuhi hukuman mati pada November 2010 di bawah Undang-Undang Narkoba di Singapura.

Permohonan sebelumnya untuk mengurangi hukuman penjara seumur hidup gagal dan dorongan terakhir untuk grasi presiden ditolak tahun lalu.

Penentang hukuman mati mengatakan IQ Nagaenthran terungkap selama di Pengadilan yang diakui secara internasional sebagai cacat intelektual.

 Baca Juga: Kepolisian Buka Penyidikkan Dugaan Penyuntikkan Narkoba Pada Penonton dalam Konser Maut Travis Scott

Namun pengadilan memutuskan bahwa Nagaenthran tahu apa yang dia lakukan dan menegakkan hukuman mati.

Sementara itu, keluarga Nagaenthran yang tinggal di Ipoh, Malaysia bagian utara dengan dibantu oleh seorang aktivis telah diizinkan mengunjungi penjara setiap hari setelah mereka tiba di Singapura sejak tiba minggu lalu.

Aktivis yang diketahui bernama Kristen Han menjelaskan bahwa adik laki-laki Nagaenthran telah bertemu dengan terdakwa.

 Baca Juga: Bos YG Entertainment Yang Hyun Suk Bantah Tutupi Skandal Narkoba B.I

Berdasarkan keterangan adik Nagaenthran, Han menjelaskan bahwa sang kakak bahkan tidak melakukan kontak mata dengan saudaranya.

Nagaenthran mengalami kebingungan, saudaranya juga ragu apakah dia sepenuhnya memahami tanggal eksekusinya yang sudah sangat dekat.***

Sumber : https://apnews.com/article/executions-malaysia-constitutions-singapore-cff8a171bcb3c74f32992c14d6cb7997

Deskripsi:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Associated Press

Tags

Terkini

Terpopuler