KABAR WONOSOBO – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Peraturan Pemerintah tersebut telah diteken oleh Pemerintah pada hari Selasa, 30 Maret 2021.
Melalui aturan tersebut, pihak perorangan ataupun suatu lembaga yang memutar lagu ciptaan orang lain karena kepentingan komersial harus membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca Juga: Kronologis Pemerintah Sempat Keluarkan Aturan Legalitas Minuman Keras, Kini Izin Telah Dicabut
Dalam Pasal 1 PP Nomor 56 Tahun 2021 disebutkan bahwa LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik atau lagu kepada pihak pencipta dan pemilik hak terkait.
Pengelolaan royalti musik atau lagu dilakukan oleh LMKN berdasarkan data terintegrasi pada pusat data musik atau lagu.
Sehingga nantinya, setiap tempat komersial yang memutarkan lagu atau musik ciptaan orang lain harus membayar royalti sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk terkait.
Baca Juga: Jika UU ITE Tidak Beri Keadilan Jokowi Akan Minta DPR Revisi, Soroti Adanya Pasal Multitafsir