Pengguna Lagu Bisa Kena Royalti, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu Diteken,

- 8 April 2021, 00:41 WIB
Presiden Jokowi memberikan pernyataan Pers dari tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi memberikan pernyataan Pers dari tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden. /Youtube.com/ Sekretariat Presiden

KABAR WONOSOBO – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Peraturan Pemerintah tersebut telah diteken oleh Pemerintah pada hari Selasa, 30 Maret 2021.

Melalui aturan tersebut, pihak perorangan ataupun suatu lembaga yang memutar lagu ciptaan orang lain karena kepentingan komersial harus membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca Juga: Musik Dunia Pekan ini, Ariana Grande di The Voice hingga Krjasama HYBE Ent dengan Label Justin Bieber

Baca Juga: Kronologis Pemerintah Sempat Keluarkan Aturan Legalitas Minuman Keras, Kini Izin Telah Dicabut

Dalam Pasal 1 PP Nomor 56 Tahun 2021 disebutkan bahwa LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik atau lagu kepada pihak pencipta dan pemilik hak terkait.

Pengelolaan royalti musik atau lagu dilakukan oleh LMKN berdasarkan data terintegrasi pada pusat data musik atau lagu.

Sehingga nantinya, setiap tempat komersial yang memutarkan lagu atau musik ciptaan orang lain harus membayar royalti sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk terkait.

Baca Juga: Jika UU ITE Tidak Beri Keadilan Jokowi Akan Minta DPR Revisi, Soroti Adanya Pasal Multitafsir

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x