Omicron: Varian Baru Covid 19, Terdeteksi di Afrika Selatan, dan Telah Menyebar ke 19 Negara

1 Desember 2021, 19:50 WIB
Omicron pertama terdeteksi di Afrika Selatan dan telah menyebar ke 19 negara, ilustrasi diambil dari /Freepik

KABAR WONOSOBO― Varian baru Covid 19 resmi diberi nama Omicron oleh WHO pada 26 November 2021 lalu.

Pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan, Omicron disebut-sebut telah menyebar ke 19 negara lainnya.

Melihat beberapa negara kini mulai dibuat was-was oleh gelombang Omicron, Al Jazeera melakukan pemetaan secara berkala.

Baca Juga: WHO Sebut Varian Baru Covid 19 Omicron Lebih Mudah Menyebar dan Cepat Bermutasi

Dilansir oleh Kabar Wonosobo hingga 30 November 2021, setidaknya terdapat 19 negara yang terkonfirmasi temukan Omicron.

Australia, Austria, Belgium, Botswana, Kanada, Republik Ceko, Denmark, Jerman, Hong Kong, Israel, Italia, Jepang, Belanda, Portugal, Reunion, Afrika Selatan, Spanyol, Swiss, dan Inggris.

Pemetaan tersebut akan selalu diperbarui berdasarkan laporan terbaru yang masuk.

Laman Business Standard sendiri menilai bahwa Omicron dimungkinkan menyebar secara global.

Baca Juga: Cegah Masuknya COVID-19 Varian Omicron Indonesia Resmi Larang WNA Dari 11 Negara

“Kemungkinan penyebaran Omicron akan berlanjut ke tingkat global,” tulis Business Standard pada 30 November 2021.

Hingga artikel ini ditulis, WHO menyatakan masih belum mengetahui secara pasti penyebaran Omicron.

Termasuk apakah Omicron jauh lebih berbahaya daripada varian virus Covid 19 lainnya seperti Delta.

Salah satu cara yang kini dilakukan oleh para pemimpin dunia yaitu melarang masuknya WNA dari tempat Omicron terdeteksi.

Baca Juga: Cegah COVID-19 Varian Omicron, Jepang Berlakukan Larangan Masuk WNA Seluruh Dunia

Beberapa negara seperti Indonesia, Jepang, dan Australia telah memberlakukan hal tersebut.

Telah diberitakan sebelumnya bahwa Indonesia sendiri melarang WNA dari 11 negara untuk masuk.

11 negara yang dimaksud yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Jepang yang memberlakukan peraturan melarang WNA dari seluruh dunia justru menemukan kasus pertamanya pada 30 November 2021 lalu.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Al Jazeera WHO Business Standard

Tags

Terkini

Terpopuler