KABAR WONOSOBO - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan sementara masuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir 11 negara untuk mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 Omicron atau B.1.1.529.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers mengenai respon pemerintah menghadapi varian Omicron, secara daring di Jakarta, Minggu.
11 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Baca Juga: Afrika Selatan Sebut Keberhasilan Deteksi Dini Varian COVID-19 Omicron Seperti Hukuman
"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," katanya via Antara.
Sementara khusus untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang harus menjalani karantina selama 14 hari.
Luhut mengatakan daftar negara yang diberlakukan larangan masuk bisa berkurang atau bertambah sesuai evaluasi secara berkala yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Perdana Menteri Belanda Mengecam Perusuh Kebijakan COVID-19 yang Disebutnya 'Idiot'