Inilah ZAI Warga Kamboja yang Palsukan Data Keimigrasian di Wonosobo, Berikut Barang Buktinya

8 Desember 2023, 17:26 WIB
Warga Kamboja inisial ZAI diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo palsukan data untuk urus Pasport RI, 7 Desember 2023. /Kantor Imigrasi Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo tengah menangani kasus tindak pidana keimigrasian terhadap satu orang Warga Negara Asing atau WNA Kamboja berinisial ZAI (40).

ZAI adalah seorang laki-laki yang telah melanggar pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Bunyi pasal itu adalah "Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri."

Kakanim Wonosobo K.A.Halim menyebut bahwa kasus bermula pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekirar pukul 10.00 WIB, di ruang pelayanan paspor RI Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.

Baca Juga: WNA Kamboja Diamankan Imigrasi Wonosobo karena Palsukan Identitas dan Buat Paspor RI

Saat itu, terdapat 1 (satu) orang pemohon paspor RI yang pada saat dilakukan wawancara oleh petugas berdasarkan profilling dan gesture pemohon paspor RI tersebut petugas menemukkan kecurigaan bahwa pemohon paspor RI tersebut adalah seorang Warga Negara Asing.

"Dari hasil wawancara tersebut diketahui bahwa pemohon paspor RI tersebut melakukan pendaftaran pembuatan paspor RI baru melalui M-paspor. Persyaratan yang dilampirkan berupa e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Lahir. Setelah dilakukan pemeriksaan juga valid atau terdaftar pada barcode dokumen tersebut. Namun saat diwawancarai pemohon paspor RI tersebut kurang fasih dalam hal berbahasa Indonesia, dan selain itu saat ditanya asal usul latar belakang pendidikannya di Indonesia yang bersangkutan tidak bisa menjawab dan sedikit kebingungan," tuturnya menjelaskan kronologi kejadian.

Baca Juga: Sepanjang 2022 Inilah Capaian Kantor Imigrasi Wonosobo, Penerbitan Paspor Naik 180%

Selanjutnya petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan pendalaman terhadap identitas yang bersangkutan, dan setelah dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan awal bahwa ybs adalah benar warga negara asing asal Kamboja dan belum pernah melakukan/ mengajukan proses pewarganegaraan untuk menjadi WNI.

Yang bersangkutan juga mengakui saat ini masih berstatus warga negara Kamboja dan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan alat bukti berupa Paspor Kamboja atas nama yang bersangkutan dan SIM Kamboja miliknya.

"Saat ini yang bersangkutan ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo masih melakukan penyelidikan terhadap motif tersangka yang mencoba melakukan permohonan pembuatan paspor RI dengan dokumen palsu atau dipalsukan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo," tutur Kanim Wonosobo.

Baca Juga: Alur Verifikasi Sertifikat Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Sudah di Indonesia

Selanjutnya, Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo telah memanggil beberapa saksi dalam pemeriksaan kasus ini selain itu juga telah dilakukan kroscek data ke lapangan terkait keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh ybs dalam permohonan pembuatan paspor RI tersebut.

"ZAI diancam dengan hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500 Juta," katanya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo sudahmelaporkan kasus ini ke tingkat pimpinan baik ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah maupun ke tingkat pusat Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Dengan dilakukan pendalaman dan mempelajari semua data lalu dilakukan tindakan hukum berupa projustisia karena telah memenuhi unsur untuk dibawa ke tingkat meja hijau/Pengadilan.

"Hal ini supaya memberikan efek jera kepada ZAI atau Warga Negara Asing lainnya yangmencoba membuat paspor RI dg data palsu atau dipalsukan," tutupnya. ***

Editor: Erwin Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler