Mahkamah Agung Amerika Serikat Tolak Hapuskan Undang-Undang Larangan Aborsi di Texas

- 3 September 2021, 10:46 WIB
Protes masyarakat Texas, Amerika Serikat atas undang-undang yang melarang praktik aborsi
Protes masyarakat Texas, Amerika Serikat atas undang-undang yang melarang praktik aborsi /amp.usatoday.com

KABAR WONOSOBO – Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi menolak untuk memblokir larangan aborsi di Texas pada hari Rabu, 1 September 2021.

Sebelumnya Undang-undang larangan aborsi telah ditandatangani oleh Gubernur Greg Abbott pada bulan Mei lalu dimana undang-undang itu melarang aborsi begitu terdeteksi ada aktivitas jantung yakni sekitar enam minggu kehamilan.

Beberapa saat kemudian, Mahkamah Agung secara resmi telah mengizinkan undang-undang di Texas yang melarang sebagian besar tindakan aborsi.

Baca Juga: Pengguna Lagu Bisa Kena Royalti, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu Diteken,

Perolehan suara 5-4 untuk keunggulan penolakan pemblokiran larangan tersebut mulai diberlakukan hari Rabu waktu setempat.

Mahkamah Agung Amerika Serikat menjelaskan bahwa untuk mencapai kesimpulan ini, pihaknya menekankan bahwa mereka tidak bermaksud untuk melucuti hak wanita melakukan aborsi.

Mereka menambahkan bahwa secara khusus, kebijakan ini didasarkan pada kesimpulan tentang konstitusi hukum Texas.

Baca Juga: Ned Price Sebut Serangan Israel Upaya Bela Diri, Gagap Saat Ditanya Apakah Palestina Punya Hak yang Sama

Kasus ini pun melibatkan Negara Bagian Mississippi, yang meminta larangan aborsi setelah 15 minggu kehamilan diizinkan di wilayahnya.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah