Wanita India Ini Tuduh Empat Tetangga Memerkosanya, Tapi Sampel Sperma Justru Terbukti Milik Menantunya

- 1 November 2021, 00:03 WIB
Gedung pengadilan di wilayah Madhya Pradesh, India
Gedung pengadilan di wilayah Madhya Pradesh, India /sabrangindia.in

 

KABAR WONOSOBO – Seorang wanita berusia 46 tahun di Madhya Pradesh, India dan menantu laki-lakinya yang berusia 29 tahun telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menuduh empat tetangga mereka melakukan pemerkosaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) wilayah Madhya Pradesh, Jafar Qurseshi pada Kamis, 28 Oktober 2021 mengatakan bahwa wanita itu dan menantu laki-lakinya telah menjalin hubungan dan memutuskan untuk menjebak tetangga mereka pada tahun 2014.

Pasangan ini tega menjebak tetangganya yang tidak bersalah karena dia tidak hidup akur dengan mereka.

 Baca Juga: Salah Gunakan Jabatan, Polisi ini Dipenjara Seumur Hidup karena Culik, Perkosa dan Bunuh Seorang Wanita Karir

Keempat tetangganya itu dituduh telah memperkosa wanita yang diketahui bernama Guddi Ojha itu pada Agustus 2014.

Ojha melaporkan kepada kepolisian dan telah terdaftar dalam “First Information Report” (FIR), bahwa dirinya telah diperkosa oleh tetangganya.

“Pada bulan Agustus 2014 wanita yang kehilangan suaminya pada tahun 2011 mengajukan pengaduan bahwa dia diperkosa oleh empat orang yang tinggal di lingkungannya,” kata JPU Qureshi.

 Baca Juga: TAK WARAS! Pria Ini Perkosa Putri Kandungnya Sendiri dan Paksa Putranya Berhubungan Seksual dengan Ibunya

Setelah laporan dari Ojha, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya.

“Polisi menangkap tersangka (tetangga Ojha) setelah memasukkan FIR berdasarkan pasal 376 D. Laporan medis mengkonfirmasi adanya pemerkosaan itu yang diambil dari bukti tes sperma dari pakaiannya (Ojha) saat penyelidikan,” ungkap Qureshi.

Terdakwa diketahui mendekati perwira senior polisi untuk memalsukan tes sperma dan menuduh empat tetangganya.

 Baca Juga: Bank Sperma Swedia Defisit, Pendonor Berkurang karena Pandemi, Buka Kesempatan untuk Donor Luar Negeri

Ketika diselidiki kembali, justru pihak kepolisian menemukan bahwa sampel sperma dari pakaian wanita itu adalah milik menantu laki-lakinya, Gopal Rajak.

Atas penyelidikan ini lah kepolisian akhirnya mengetahui kebenaran bahwa bukan keempat tetangga Ojha yang melakukan pemerkosaan, justru wanita itu dan menantu laki-lakinya yang telah melakukan perselingkuhan.

Hakim wilayah Madhya Pradesh, menghukum wanita itu dan menantunya 10 tahun penjara karena membuat bukti palsu untuk mengamankan kesalahannya dan konspirasi kriminal.

 Baca Juga: Kepergok Selingkuh dengan 13 Pria, Seorang Wanita Kuwait Harus Membayar Kompensasi Rp947 Juta ke Suaminya

Kedua pasangan itu juga mendapatkan tambahan enam bulan penjara karena memberikan informasi palsu kepada pegawai kepolisian.

JPU Jafar Qureshi mengatakan ini adalah kasus yang jarang terjadi di mana polisi mendakwa seorang wanita karena mengajukan kasus palsu.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Hindustan Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah