KABAR WONOSOBO - Seorang jurnalis Amerika Serikat (AS) Danny Fenster telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan militer Myanmar dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu atau menghasut, kata pengacaranya, Jumat.
Dikutip dari Independent, Fenster, yang merupakan redaktur pelaksana majalah online Frontier Myanmar, juga dinyatakan bersalah karena menghubungi organisasi ilegal dan melanggar peraturan visa, kata pengacara Than Zaw Aung.
Pria berusia 37 tahun itu ditahan di bandara internasional Yangon pada Mei menyusul kudeta militer pada Februari.
Baca Juga: Cerita Migran Dipukuli dan Terjebak di Perbatasan Belarusia-Polandia Tanpa Makanan Kedinginan
Dia merupakan satu dari lusinan jurnalis lokal yang telah ditahan oleh pemerintah pimpinan militer saat ini di Myanmar.
Dengan hukuman hari Jumat, ia menjadi satu-satunya jurnalis asing yang dihukum karena kejahatan serius sejak tentara menggulingkan pemerintah Aung San Suu Kyi yang terpilih secara demokratis dan menahan puluhan pemimpin.
Selain itu dia juga menghadapi vonis untuk dua dakwaan tambahan, yang dijatuhkan awal pekan ini di pengadilan yang berbeda karena diduga melanggar undang-undang kontraterorisme dan undang-undang yang mencakup pengkhianatan dan penghasutan dengan hukuman penjara paling lama 30 tahun.
Baca Juga: Kru Film 'Rust' Gugat Alec Baldwin Atas Kelalaian yang Menewaskan Halyna Hutchins
Menanggapi putusan tersebut, Frontier Myanmar mengatakan “sangat kecewa dengan keputusan hari ini untuk menghukum Redaktur Pelaksananya.”