Hukum di China Sebut Kris Wu Berpotensi Hadapi Hukuman Mati Jika Terbukti Perkosa Anak di Bawah Umur

- 26 Desember 2021, 15:54 WIB
Kris Wu terancam hukuman mati jika terbukti perkosa anak di bawah umur sebab hukum China
Kris Wu terancam hukuman mati jika terbukti perkosa anak di bawah umur sebab hukum China /Instagram/ @kriswu

KABAR WONOSOBO― Pada 16 Agustus 2021, Kris Wu mantan member idol K-pop EXO resmi ditangkap atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kris Wu atau Wu Yi Fan ditetapkan sebagai terduga tersangka kasus kekerasan seksual setelah pelaporan Du Meizhu.

Beberapa tuntutan hukum menanti Kris Wu, salah satunya yaitu hukuman mati jika terbukti perkosa anak di bawah umur.

Baca Juga: Kasus Bergulir, Kris Wu Terancam Hukuman Mati karena Beberapa Korban Diduga Masih di Bawah Umur

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Kpop Starz, China sendiri memberlakukan 3 hingga 10 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual.

Namun, berbeda jika yang menjadi korban merupakan anak di bawah umur.

“Karena ada preseden yang dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bersalah perkosa anak di bawah umur,” tulis laman Kpop Starz.

Kontroversi kekerasan seksual Kris Wu pertama kali dilaporkan oleh Du Meizhu.

Du Meizhu merupakan influenser asal China berusia 19 tahun dan mantan kekasih Kris Wu pada Juni 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: KPop Starz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x