Tak Hanya Terima Hukuman Penjara, Kris Wu Juga Terancam Deportasi

- 28 November 2022, 11:42 WIB
Ini hukuman yang ditetapkan Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China atas terdakwa Kris Wu alias Wu Yifan atas pelaporan kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh Du Meizhu, ada ancaman deportasi.
Ini hukuman yang ditetapkan Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China atas terdakwa Kris Wu alias Wu Yifan atas pelaporan kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh Du Meizhu, ada ancaman deportasi. /Instagram @kriswu

Baca Juga: Akun SNS Kris Wu Masih Aktif, Netizen Curiga Eks EXO Ini Tak Dipenjara dan Dapat Jaminan

 Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Soompi, pengadilan menyebut bahwa sekitar tahun 2019 hingga 2022, Kris Wu telah menghindari pembayaran pajak sebesar 95 Juta Yuan atau $13.242.400 Dollar (Rp208,3 Miliar).

Tidak hanya itu, mantan member grup K-pop EXO tersebut juga ketahuan belum membayar pajak senilai 84 Juta Yuan atau $11,709,100 Dollar (Rp184,2 Miliar).

Hal tersebut lah yang membuat pengadilan menetapkan Kris Wu harus membayar denda senilai 600 Juta Yuan atau $83,636,500 USD (Rp1,3 Triliun).***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x