Tak Hanya Terima Hukuman Penjara, Kris Wu Juga Terancam Deportasi

- 28 November 2022, 11:42 WIB
Ini hukuman yang ditetapkan Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China atas terdakwa Kris Wu alias Wu Yifan atas pelaporan kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh Du Meizhu, ada ancaman deportasi.
Ini hukuman yang ditetapkan Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China atas terdakwa Kris Wu alias Wu Yifan atas pelaporan kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh Du Meizhu, ada ancaman deportasi. /Instagram @kriswu

Kris Wu pertama kali dilaporkan kepada pihak berwajib pada Juli 2021 oleh seorang influenser sekaligus mantan kekasih selebriti China tersebut, Du Meizhu.

Du Meizhu melaporkan bahwa Kris Wu menggoda anak-anak di bawah umur melalui pesta, mencekoki mereka hingga mabuk, dan berhubungan seksual dalam keadaan tidak sadar.

Baca Juga: Gara-gara Kris Wu, BLACKPINK hingga BTS Sempat Kena Imbas, Ada Apa?

Tidak hanya itu, pihak bersangkutan menyebut Kris Wu menyita ponsel para korban untuk mencegah foto maupun video rekaman.

Putusan tersebut diunggah oleh Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China melalui akun WeChat resmi mereka pada 25 November 2022 lalu. 

Tidak hanya memberikan hukuman berupa kurungan selama 13 tahun, Kris Wu yang berkewarganegaraan Kanada juga terancam dideportasi. 

Baca Juga: Terbaru! Kris Wu Jalani Sidang Secara Tertutup, Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara

"Putusan ini diambil berdasarkan pada fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan (yang dilakukan Kris Wu) tersebut," sambung mereka.

Tak hanya hukuman penjara hingga deportasi, pengadilan Beijing, China tersebut juga menetapkan bahwa pemilik nama asli Wu Yifan tersebut wajib membayar denda senilai 600 Juta Yuan atau sekitar Rp1,31 Miliar. 

Hal tersebut berdasarkan dua kasus, yaitu penggelapan pajak dan pemalsuan pendapatan. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x