KABAR WONOSOBO - Debut pada tahun 2012 sebagai member grup K-pop EXO dan sub-grup EXO-M, Kris Wu dijatuhi hukuman penjara 13 tahun.
Hukuman dan beberapa sanksi lain diberikan kepada sosok musisi dan aktor berkewarganegaraan Kanada tersebut oleh Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China pada 25 November 2022 lalu.
Pemilik nama asli Wu Yifan tersebut sendiri pertama kali dilaporkan kepada pihak berwajib pada 10 Juli 2021 lalu oleh sang mantan kekasih sekaligus influenser China, Du Meizhu, atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Baca Juga: Tak Hanya Terima Hukuman Penjara, Kris Wu Juga Terancam Deportasi
Di bawah ini adalah timeline atau runut waktu kasus pelecehan seksual yang dilakukan Kris Wu yang resmi dilaporkan sejak Juli 2022.
Du Meizhu Resmi Adukan Kris Wu secara Hukum pada 10 Juli 2021
Aduan yang diajukan Du Meizhu berisi beberapa hal penting.