Dilansir Kabar Wonosobo dari Koreaboo, pelaku yang duduk di kelas 6 SD tidak menerima hukuman apapun dan lulus tak lama setelah kejadian tersebut.
Baca Juga: Apa Kabar Kasus Pelecehan Seksual Kris Wu? Pengadilan China Resmi Tetapkan Akhir Laporan Du Meizhu
Akibat kejadian yang menimpa sang anak, keluarga korban mempertimbangkan untuk pindah dari gedung apartemen karena korban mengalami trauma bahkan untuk naik lift.
Sayangnya, pelaku tidak ditindak secara hukum karena undang-undang yang melindungi anak di bawah umur.
Korea Selatan sendiri memiliki batasan usia anak yang bisa dijerat dengan hukum pidana, yaitu minimal 13 tahun.
Jadi, mengingat usia pelaku dalam kasus ini yang masih 12 tahun, maka sesuai undang-undang, pelaku belum bisa dijerat dengan hukum pidana.***