KABAR WONOSOBO - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo tengah menangani kasus tindak pidana keimigrasian terhadap satu orang Warga Negara Asing atau WNA Kamboja berinisial ZAI (40).
ZAI adalah seorang laki-laki yang telah melanggar pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Bunyi pasal itu adalah "Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri."
Kakanim Wonosobo K.A.Halim menyebut bahwa kasus bermula pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekirar pukul 10.00 WIB, di ruang pelayanan paspor RI Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.
Baca Juga: WNA Kamboja Diamankan Imigrasi Wonosobo karena Palsukan Identitas dan Buat Paspor RI
Saat itu, terdapat 1 (satu) orang pemohon paspor RI yang pada saat dilakukan wawancara oleh petugas berdasarkan profilling dan gesture pemohon paspor RI tersebut petugas menemukkan kecurigaan bahwa pemohon paspor RI tersebut adalah seorang Warga Negara Asing.
"Dari hasil wawancara tersebut diketahui bahwa pemohon paspor RI tersebut melakukan pendaftaran pembuatan paspor RI baru melalui M-paspor. Persyaratan yang dilampirkan berupa e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Lahir. Setelah dilakukan pemeriksaan juga valid atau terdaftar pada barcode dokumen tersebut. Namun saat diwawancarai pemohon paspor RI tersebut kurang fasih dalam hal berbahasa Indonesia, dan selain itu saat ditanya asal usul latar belakang pendidikannya di Indonesia yang bersangkutan tidak bisa menjawab dan sedikit kebingungan," tuturnya menjelaskan kronologi kejadian.
Baca Juga: Sepanjang 2022 Inilah Capaian Kantor Imigrasi Wonosobo, Penerbitan Paspor Naik 180%
Selanjutnya petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan pendalaman terhadap identitas yang bersangkutan, dan setelah dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan awal bahwa ybs adalah benar warga negara asing asal Kamboja dan belum pernah melakukan/ mengajukan proses pewarganegaraan untuk menjadi WNI.