Yang bersangkutan juga mengakui saat ini masih berstatus warga negara Kamboja dan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan alat bukti berupa Paspor Kamboja atas nama yang bersangkutan dan SIM Kamboja miliknya.
"Saat ini yang bersangkutan ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo masih melakukan penyelidikan terhadap motif tersangka yang mencoba melakukan permohonan pembuatan paspor RI dengan dokumen palsu atau dipalsukan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo," tutur Kanim Wonosobo.
Baca Juga: Alur Verifikasi Sertifikat Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Sudah di Indonesia
Selanjutnya, Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo telah memanggil beberapa saksi dalam pemeriksaan kasus ini selain itu juga telah dilakukan kroscek data ke lapangan terkait keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh ybs dalam permohonan pembuatan paspor RI tersebut.
"ZAI diancam dengan hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500 Juta," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo sudahmelaporkan kasus ini ke tingkat pimpinan baik ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah maupun ke tingkat pusat Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Dengan dilakukan pendalaman dan mempelajari semua data lalu dilakukan tindakan hukum berupa projustisia karena telah memenuhi unsur untuk dibawa ke tingkat meja hijau/Pengadilan.
"Hal ini supaya memberikan efek jera kepada ZAI atau Warga Negara Asing lainnya yangmencoba membuat paspor RI dg data palsu atau dipalsukan," tutupnya. ***