Resep Idul Adha 2023 Ala Devina Hermawan: Tongseng Sapi yang Empuk dan Penuh Rempah

- 27 Juni 2023, 10:23 WIB
Resep tongseng sapi daging kurban Idul Adha ala Devina Hermawan.
Resep tongseng sapi daging kurban Idul Adha ala Devina Hermawan. /Tangkapan layar YouTube/Devina Hermawan/

KABAR WONOSOBO - Menjadi salah satu perayaan umat Islam, Idul Adha tahun 2023 ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama (Kemenag) pada Kamis, 29 Juni 2023 mendatang. Tidak seperti perayaan Idul Fitri, Idul Adha dikenal pula dengan ibadah lain yaitu kurban. Pemotongan hewan ternak yang lantas dibagikan kepada umat tersebut merupakan ajaran Islam dengan hukum Sunah Muakkad. 

Ibadah kurban sekaligus menjadi saat ketika umat Islam menikmati daging yang dikurbankan, salah satunya yaitu daging sapi. Sebab, setidaknya di Indonesia sendiri dikenal dengan tiga jenis hewan ternak yang sering dijadikan hewan kurban, yaitu kambing, sapi, dan kerbau. Karena itu, momentum Idul Adha juga menjadi saat ketika menu-menu seputar daging kurban banyak dicari. Artikel ini akan merinci resep lengkap tongseng sapi ala Devina Hermawan yang dapat menjadi salah saku kuliner Idul Adha. 

Apakah semua daging boleh jadi hewan kurban?

Baca Juga: Rekomendasi Menu Idul Adha Ala Devina Hermawan: Rawon Khas Jawa Timur Spesial Daging Kurban

Telah disinggung di atas bahwa Idul Adha memiliki salah satu ibadah yang dihukumi sunnah muakkad, yaitu kurban. Di Indonesia sendiri setidaknya tiga jenis hewan ternak sering dijadikan daging kurban, yaitu sapi, kambing, dan kerbau. Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, hewan kurban yang baik hendaknya memenuhi tiga syarat penting. Hal tersebut sebagaimana disyaratkan dalam hukum Islam.

Pertama, hewan yang akan dikurbankan hendaknya berupa binatang ternak. Di Indonesia sendiri umumnya terdapat tiga jenis binatang Kurban, mulai dari kambing, sapi, hingga kerbau, baik jantan maupun betina. Kedua, usia hewan Kurban telah memenuhi batas minimal dalam syariat, yaitu berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6 untuk unta, berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3 untuk sapi, berusia 1 tahun atau minimal 6 bulan untuk kambing jenis domba, serta berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2 untuk kambing jenis biasa.

Ketiga, tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi, semisal buta sebelah matanya, penyakitan, pincang, dan terlalu kurus. Cacat lain seperti terpotongnya tanduk diperbolehkan.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Idul Adha 2023: Sate Kambing Kurban Sambal Kecap, Bumbu Meresap Ala Devina Hermawan

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Lirboyo.net YouTube Devina Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x