Sah, Vaksinasi Covid-19 Tidak Bikin Batal Puasa Ramadhan, Didukung Fatwa MUI

18 Maret 2021, 16:06 WIB
Salah satu penerima vaksinasi tahap kedua di PKU Muhammadiyah Wonosobo pada Rabu (24/2/2021). /dok. Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Dengan dikeluarkannya Fatwa Nomor 13 tahun 2021 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksinasi di bulan Ramadan (Ramadhan), kontan menjadi kabar gembira bagi umat Islam di Indonesia yang tak lama lagi menunaikan ibadah puasa.

Dikutip KabarWonosobo.com dari laman web resmi MUI mui.or.id pada Kamis, 18 Maret 2021, bahwa vaksinasi dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh bahwa Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular (suntik) tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Vaksinasi Temanggung Hari Pertama Tahap Kedua, 606 Orang Terima Vaksin Tanpa KIPI

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ungkapnya.

Melalui Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaknisasi Covid-19 saat Berpuasa, MUI menyampaikan bahwa fatwa tersebut sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramdhan dengan memenuhi kaidah keagamaan.

Pada saat yang sama, langkah itu dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif.

Baca Juga: Beberapa Negara Uni Eropa Hentikan Sementara Vaksin Astrazeneca, Ada Laporan Pembekuan Darah

Hal senada juga disampaikan Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin usai melakukan vaksinasi kedua di kediaman pribadi Wakil Presiden, Jalan Diponegoro 2 Jakarta, pada Rabu 17 Maret 2021 lalu.

Ma’ruf Amin menguatkan informasi tersebut bahwa vaksninasi di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, hal tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Dalam Fatwa tersebut, MUI memberikan tiga rekomendasi terkait vaksinasi. Yakni pemerintah melakukan vaksinasi covid-19 di bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Ada 4 Strategi Kunci untuk Hentikan Pandemi Hingga ke Penjuru Tanah Air, Peran Puskesmas Penting

Selanjutnya, pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi di malam hari jika dikhawatirkan apabila dilakukan di siang hari dapat membahayakan karena pada siang hari kondisi fisik orang yang berpuasa sedang lemah.

Rekomendasi ketiga adalah umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 dari pemerintah agar mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Berikut petikan Keputusan Fatwa MUI Tentang Hukum vaksinasi Covid-19 Saat berpuasa.

Baca Juga: Unik! Mushaf Al Qur’an dari Daun Kurma Ada di Wonosobo, Berasal dari 3 Sosok Misterius di Mekah


Pertama       : Ketentuan Umum

                        Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

  1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
  2. Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot.

Kedua                        : Ketentuan Hukum

  1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
  2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Baca Juga: Sering Disepelekan, ‘Beton’ Biji Nangka Ternyata Kaya Manfaat, bahkan Atasi Penyakit Kanker

Ketiga            : Rekomendasi

  1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
  2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
  3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca Juga: Tinggalkan Omzet Rp 700 Juta Lalu ‘Hijrah’ Jualan Sayur, Yogi dan Yonarista Sempat Dihina

Keempat       : Ketentutan Penutup

  1. Fatwa ini berlaku mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan Fatwa ini.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: mui.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler