Pelaku Daur Ulang Alat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu Sedang Bangun Rumah Mewah di Palembang

1 Mei 2021, 20:41 WIB
Picandi Mosko (PM) pemilik rumah mewah yang pembangunannya terhenti karena tersandung kasus daur ulang alat rapid test antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu. Tangkapan layar Youtube PAGHANOK. /Youtube.com/ PAGHANOK

 

KABAR WONOSOBO - Di tengah penyidikan terhadap kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, sebuah fakta unik namun miris terangkat ke permukaan.

Belakangan ini diketahui bahwa salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Picandi Mosko alias PM yang berusia 45 tahun tengah membangun sebuah rumah mewah di Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Rumah yang dalam foto tengah dalam tahap pengerjaan setengah jadi itu berlokasi di Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

 Baca Juga: Rapid Test Antigen Bandara Kualanamu Diduga Gunakan Alat Bekas Sejak Desember 2020, Didaur Ulang Karyawan Lab

Namun progres pembangunan rumah mewah tersebut kini dihentikan atas permintaan keluarga begitu berita penangkapan Picandi beredar di media pemberitaan nasional.

Ketika ditanya, para pekerja yang tengah mengerjakan rumah Picandi tersebut mengaku tidak tahu menahu soal kasus daur ulang penggunaan alat rapid test antigen bekas yang menimpa sang tuan rumah.

Mereka menyebut bahwa sejauh ini upah yang menjadi hak mereka tetap lancar dibayarkan.

 

Rumah yang tengah dibangun salah satu pelaku daur ulang alat tes rapid antigen di bandara Kualanamu Youtube.com/ PAGHANOK

Seperti diketahui, sebelumnya media pemberitaan lokal maupun nasional dihebohkan dengan kasus daur ulang alias penggunaan kembali alat rapid test bekas pakai oleh pihak Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu PM (45), SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21).

Picandi Mosko atau PM sendiri adalah warga Lubuklinggau, sementara keempat tersangka lainnya tercatat sebagai warga Musirawas.

 Baca Juga: Pemudik Wajib Lapor Ke Satgas Desa dan Kelurahan, Bawa Surat Keterangan Tes SWAB, Rapid Antigen atau GeNose

Saat ditangkap, Picandi menduduki jabatan sebagai Business Manager Laboratorium Kimia Farma.

Namun karena kasus tersebut, ia kemudian dipecat oleh Management Kimia Farma.

Menurut keterangan polisi, para pelaku telah melancarkan aksi tak terpuji dan berbahaya tersebut sejak Desember 2020.

 Baca Juga: Simak Syarat Perjalanan Dalam Negeri Jelang dan Pasca Aturan Larangan Mudik 2021, Wajib Rapid Test Antigen

Mereka juga mengaku mendapatkan keuntungan harian hingga Rp30 juta dari ‘aksi penghematan’ tersebut.

Hingga saat mereka ditangkap, mereka telah memperoleh keuntungan akumulatif sekitar Rp1,8 miliar.

Pihak yang berwenang memperkirakan bahwa hingga saat mereka ditangkap, sudah ada sekitar 9.000 orang yang jadi korban penggunaan alat antigen bekas tersebut.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: hariansilampari

Tags

Terkini

Terpopuler