Puluhan Pegawai KPK Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Alih Status Kepegawaian ASN, Berkaitan dengan TWK

6 Mei 2021, 23:55 WIB
ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tangkapan layar Facebook KPK. /Facebook.com/ Komisi Pemberantasan Korupsi

KABAR WONOSOBO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat dari hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan itu dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan informasi tersebut ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan, Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Daftar Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan KPK Diduga Bocor, Novel Baswedan Disebut Tidak Lolos Di Poin Ini

“Hari ini KPK mengumumkan hasil asesmen yang dilakukan BKN terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK dengan hasil sebagai berikut,” kata Ghufron.

Ghufron menyebutkan pegawai yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

“Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang,” kata Wakil Ketua KPK.

 Baca Juga: Seluruh ASN Wonosobo Dilarang Terima Gratifikasi Momen Lebaran, Diminta Lapor Mandiri ke KPK secara Online

Dilansir Kabar Wonosobo dari Antara News, asesmen untuk para pegawai KPK ini sudah dimulai dari tanggal 18 Maret hingga 9 April 2021.

Adapun rangkaian asesmen tersebut terdiri atas tes tertulis indeks moderasi bernegara (IMB) dan integritas yang dilaksanakan pada tanggal 9-10 Maret 2021 dengan catatan susulan pertama pada 16 Maret 2021 dan susulan kedua pada 8 April 2021.

Kemudian pelaksanaan profiling pada 9-17 Maret 2021,  dan dilanjutkan wawancara pada 18 Maret-9 April 2021 dengan catatan susulan pertama 30-31 Maret 2021, susulan kedua 6 April 2021, dan susulan terakhir 9 April 2021.

 Baca Juga: Oknum KPK Diduga Lakukan Pemerasan Rp 1,5 Milyar, Imbal Hentikan Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai

Diinformasikan bahwa pelaksanaan susulan dilakukan bagi pegawai yang berhalangan hadir, seperti bertugas keluar kota, selesai isolasi mandiri atau dalam kondisi tidak sehat yang diketahui KPK.

Pelaksanaan tes itu bekerjasama dengan BKN RI berdasarkan aturan turunan Undang–Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi.

Tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang merujuk pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No.1 Tahun 2021.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler