Dilarang Mudik, Polisi Tangerang Ciduk 10 Orang Nekat Menumpang Truk Towing untuk Pulang Kampung

8 Mei 2021, 14:01 WIB
Proses penggagalan usaha penyelundupan pemudik di truk pengangkut (towing) sepeda motor di Tol Cikupa, Tangerang. Tangkapan layar Instagram @tmcpoldametro. /Instagram.com/ @tmcpoldametro

KABAR WONOSOBO – Pihak Kepolisian Kabupaten Tangerang berhasil menggagalkan usaha penyelundupan pemudik menggunakan satu unit kendaraan truk pengangkut (towing) sepeda motor.

Truk pengangkut yang mengangkut 10 sepeda motor tersebut dihentikan oleh polisi yang melakukan penyekatan pemudik di GKM 31 Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat, 7 Mei 2021 sekitar pukul 00.52 waktu setempat.

Dalam penjaringan tersebut 10 orang pemudik ditemukan tengah bersembunyi di tengah-tengah bagian truk oleh petugas dari kepolisian.

 Baca Juga: Objek Wisata di Pangandaran Jawa Barat Tetap Buka Selama Libur Lebaran Meski Ada Larangan Mudik

Mereka berada di sana bersama dengan kendaraan berupa sepeda motor yang turut diangkut oleh truk pengangkut itu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat PJR Tol Tangerang-Merak Korlantas Polri, AKP Deny Catur Wardana kepada wartawan Sabtu 8 Mei 2021 yang membenarkan adanya pengamanan tersebut.

"Ya betul, Ada 10 orang pemudik tujuan Pandeglang yang rencananya mau turun di Serang," kata Deny.

 Baca Juga: Banyak Cara Atasi Kecewa Tak Bisa Mudik, Menonton Serial Drama atau Hunting Kuliner

Dari pernyataan mereka, 10 pemudik tersebut adalah orang-orang yang berangkat dari Jakarta untuk pulang ke kampung halaman mereka di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

"Modus mereka naik di belakang dengan bersembunyi di tengah-tengah. Pada saat diperiksa ada orang yang duduk berjejer dan kemudian diarahkan untuk keluar oleh petugas," ungkap Deny.

Setelah diamankan, para pemudik tersebut kemudian dibawa ke posko untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

 Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Minta Santri di Jawa Tengah Tetap Patuhi Larangan Mudik 2021

Mereka semua diarahkan untuk melakukan tes swab antigen, dan ternyata semuanya mendapatkan hasil negatif terpapar COVID-19.

"Langsung di swab antigen hasil semua negatif," ujar Deny.

Dilansir Kabar Wonosobo dari Antara News, setelah mempelajari kasus tersebut, polisi memberikan bukti pelanggaran terhadap pengemudi truk towing.

 Baca Juga: Simak Syarat Perjalanan Dalam Negeri Jelang dan Pasca Aturan Larangan Mudik 2021, Wajib Rapid Test Antigen

Pengemudi itu dikenakan sanksi tilang sesuai pasal 303 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelanggaran mobil barang mengangkut orang.

"Untuk kendaraan kita tilang. Karena membawa yang tidak sesuai peruntukannya," kata dia.

Sementara itu kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menindaklanjuti para pemudik nekat tersebut.

 Baca Juga: No Mudik! Ini Ketentuan dari Kemenhub Tentang Pembatasan Perjalanan Lebaran Idul Fitri 2021

Dari hasil koordinasi lintas jajaran, kesepuluh pemudik yang diangkut menggunakan truk towing tersebut rencananya akan dipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler