Menteri Agama dan MUI Sebut 3 Merk Vaksin Ini Haram, Tetapi Masih Bisa Digunakan di Kondisi Darurat

1 September 2021, 15:18 WIB
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) /kominfo.paserkab.go.id

KABAR WONOSOBO – Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan fatwa bahwa terdapat tiga vaksin Covid-19 yang terbilang najis.

Tiga vaksin yang dinyatakan najis oleh Menag adalah AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer.

Namun begitu, vaksin tersebut masih diizinkan untuk digunakan dalam kondisi darurat pandemi seperti sekarang.

Baca Juga: Satu Juta Lebih Dosis Vaksin AstraZeneca Diterima Indonesia, Bagian dari Upaya Percepatan Vaksinasi

Pengumuman itu disampaikan oleh Menag Yaqut lewat konferensi pers yang ditayangkan di Youtube DPR RI pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.

"Soal kehalalan vaksin, jadi betul keluar beberapa hari ini fatwa terkait itu bahwa tiga vaksin Astrazeneca, Pfizer, Moderna yang dinyatakan boleh tapi najis karena itu asal kedaruratan. Tapi saya kira ya betul strategi dari Kemenag untuk menghalalkan dengan cara lebih mudah nanti akan kita coba dorong ini," kata Yaqut.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadratuzzaman Hosen memutuskan bahwa penggunaan tiga vaksin tersebut tetap diperbolehkan di kondisi darurat.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Belum Digunakan di Indonesia, Berikut Alasan Pemerintah RI

Pemakluman penggunaan vaksin yang tergolong najis itu dilakukan untuk mengurangi segala sesuatu yang buruk atau kemudharatan yang lebih besar dari infeksi covid-19 yang semakin meluas.

"MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan vaksin itu halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan haram," jelas Hosen.

Hosen mengungkapkan bahwa saat ini MUI tengah menyusun hasil kajian dari vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan Sinopharm.

Baca Juga: Pandemi, Perusahaan Pembuat Vaksin Covid-19 seperti Pfizer Diperkirakan Raup Untung Hingga Ratusan Triliun

Hosen juga menyebutkan bahwa pemerintah dan masyarakat tidak perlu merasa keberatan untuk menggunakan tiga vaksin tersebut dan terlalu berpegang teguh pada Fatwa MUI selama penggunaan vaksin tersebut masih bertujuan baik.

Juru bicara vaksin covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyebutkan bahwa pihaknya telah mengetahui fatwa MUI yang dikeluarkan untuk AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer.

"Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok," kata Siti.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler