Amnesty International Indonesia Desak Jokowi Tak Cuci Tangan atas Kasus TWK 57 Pegawai KPK

16 Oktober 2021, 18:36 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /geotimes.id

 

KABAR WONOSOBO― Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan 57 pegawai KPK memang menjadi sorotan banyak pihak.

Amnesty International Indonesia menjadi satu dari sekian pihak yang menyoroti “genosida” di badan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Baru-baru ini, Amnesty International bahkan memperingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak “cuci tangan” akan polemik tersebut.

“Presiden Jokowi tidak bisa ‘cuci tangan’ dari masalah TWK dengan menempatkan pegawai KPK di kepolisian,” tulis Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena dalam sebuah siaran pers seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo pada 30 September 2021.

Baca Juga: Amnesty International Indonesia Desak Jokowi Batalkan Pemberhentian Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Siaran pers dari salah satu koalisi masyarakat sipil tersebut bermula dari adanya pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Kepala Kepolisian RI Jend. Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan itu menawarkan untuk menempatkan 57 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK sebagai ASN di jajaran Polri.

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga menyatakan pernyataan setuju melalui sebuah surat.

Padahal, Ombudsman RI dan Komnas HAM telah menyarankan agar Tes TWK untuk menyaring para pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dilakukan ulang.

Baca Juga: Greenpeace Indonesia Sambangi Gedung KPK, Ada Tulisan Tagar Berani Jujur Pecat

Hal tersebut disebabkan karena adanya maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI pada tanggal 21 Juli 2021 lalu.

Proses asesmen TWK KPK juga dinilai melanggar hak-hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, beragama dan berkeyakinan, dan untuk tidak didiskriminasi juga dilindungi oleh hukum HAM internasional.

Sebagai contoh, Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjamin hak individu untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, yang berbunyi “hak atas kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi, tanpa didasari pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan.”

Baca Juga: Mantan Dirdik KPK Ardian Rahayudi Meninggal SetelahPositif Covid-19, Sempat Terseret Kasus Buku Merah

Hingga artikel ini ditulis, Jokowi belum memberikan pernyataan pasti mengenai surat terbuka yang dikirim oleh Amnesty International Indonesia mengenai polemik TWK KPK.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: amnesty.id

Tags

Terkini

Terpopuler