Berikut Jadwal Tunjangan Sertifikasi Guru, TPG Triwulan 1 dan Tanggal Sinkronisasi Data

13 Februari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru /Tumisu/Pixabay

 

KABAR WONOSOBO – Tahun 2022 ada Tunjangan Sertifikasi Guru atau disebut dengan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Adapun terkait tunjangan sertifikasi guru, tercantum dalam Juknis terbaru TPG dan tunjangan yang lain, pada Peraturan Kementerian Pendidikan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022.

Berikut jadwal Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan Tanggal Sinkronisasi Data.

 Baca Juga: Belum Dapat Sertifikasi Guru? Beginilah Proses Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

  1. Sinkronisasi data tanggal 28 sampai 29 Februari, sedangkan untuk pembayaran Triwulan 1 pada bulan Maret.
  2. Sinkronisasi data tanggal 31 Mei, untuk jadwal pembayaran Triwulan II pada bulan Juni.
  3. Sinkronisasi data tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayaran Triwulan III pada bulan September.
  4. Sinkronisasi data tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayaran Triwulan IV pada bulan November. 

 Baca Juga: Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya

Sementara untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Mempunyai sertifikat pendidik.

2. Mempunyai status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

 Baca Juga: Ketahui Alasan Kenapa Guru Honorer Sekolah Negeri tidak Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

4. Mempunyai nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Baca Juga: Belum Dapat Sertifikasi Guru? Beginilah Proses Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan Pendidikan.

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

 ***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler