KABAR WONOSOBO― Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dibekukan.
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara, LPM Lintas IAIN Ambon dibekukan rektor setelah liputan khusus mengenai dugaan kasus pelecehan seksual di kampus terbit.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi (Pemred) LPM Lintas, Yolanda Agne, menanggapi dengan menyinggung peraturan PTKI.
“Jadi menurut saya seharusnya rektor bisa melihat peraturan ini dan menjalankan sesuai regulasi yang ada, bukan malah membekukan Lintas,” ujar Yolanda Agne.
Baca Juga: LPM Lintas IAIN Ambon Dibekukan Pasca Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kampus
PTKI sendiri merupakan Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
PTKI merupakan bagian dari surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019.
Yolanda Agne menilai pembekuan LPM Lintas yang dilakukan rekor IAIN Ambon sama sekali bukan langkah yang tepat dan tidak menyelesaikan masalah.
“Seharusnya rektor lebih bijak dalam menyikapi majalah Lintas ini. Tidak serta merta membekukan. Jadi saya kira ini langkah yang kurang tepat diambil oleh rektor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yolanda Agne berujar harusnya rektor berterima kasih lantaran LPM Lintas berani mengungkap 32 dugaan kasus kekerasan seksual di kampus.
“Harusnya IAIN Ambon beri ruang aman bagi mahasiswa perempuan, bukan alihkan pandangan dari masalah ini dengan membekukan kita,” sambung Yolanda Agne.
Majalah Lintas yang dikelola LPM Lintas IAIN Ambon sendiri dibekukan oleh rektor setelah liputan khusus tentang kekerasan seksual di kampus terbit.
LPM Lintas IAIN Ambon setidaknya mengungkap telah ada 32 dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Baca Juga: Kemajuan Kasus Pelecehan Seksual di UNRI, Sudah Ada Tim Khusus Tapi Belum Menemukan Hasil
Dimulai sejak tahun 2015 hingga 2021, liputan khusus pelecehan seksual tersebut telah ditelusuri sejak tahun 2017.
32 kasus ditemukan sejak dilakukan penelusuan.
Sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terdiri dari 14 orang.
Mereka terdiri dari 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus.
Hingga artikel ini diterbitkan, masih belum ada tanggapan resmi dari pihak rektorat IAIN Ambon.
Baik mengenai pembekuan LPM Lintas maupun penyelidikan lebih lanjut atas temuan 32 kasus dugaan pelecehan seksual di kampus.***