Simak Rincian THR PNS yang Bakal Cair Mulai 18 April 2022

16 April 2022, 16:25 WIB
Rincian THR PNS yang bakal cair mulai 18 April. /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Berikut adalah rincian penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan cair mulai, Senin 18 April 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui konferensi pers, Sabtu resmi mengumumkan bahwa THR PNS akan dicairkan mulai 18 April.

Sri Mulyani mengatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran 2022.

Baca Juga: Sah! Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai 18 April

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara, Sabtu.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

THR akan diberikan beserta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Baca Juga: 17 Tahun Berkarir Bersama, Berikut Momen Pertengkaran Para Anggota Super Junior

Sementara tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan.

Baca Juga: Lirik Lagu Religi Populer di Bulan Ramadhan 'Sajadah Panjang' Bimbo

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui Kementerian/Lembaga dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Selain itu penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.

Baca Juga: J-Hope BTS Ungkap Rasa Gembira Bertemu Lady Gaga: Ratuku Selamanya!!!

Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas atau yang dikenal sebagai gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," ucap Sri Mulyani.***

 

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler