Terdapat 4 Kategori Baru PPPK Tahap 3, Cek Segera Ketentuannya

20 April 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi PPPK /sscasn.bkn.go.id

 

KABAR WONOSOBO – Pada seleksi PPPK tahun 2022, terdapat empat kategori baru.

Dari draft seleksi PPPK tahun 2022 terbagi menjadi empat kategori, yaitu lulus passing grade seleksi 2021 dan yang belum lulus passing grade seleksi 2021 atau peserta baru.

Berikut ketentuan 4 kategori baru PPPK tahap 3 tahun 2022.

Baca Juga: Update! Link Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Per 15 April 2022

  1. Guru honorer THK II, guru honorer negeri, swasta, maupun PPG

Dari kategori di atas yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 serta sudah mencapai passing grade, namun tidak mendapatkan formasi akan dibedakan.

Pada saat proses rekrutmen PPPK tahun 2022, ada perbedaan bagi guru yang sudah dinyatakan lolos tahap 1 ataupun 2.

Guru tersebut akan menjadi prioritas utama Panselnas untuk direkrut menjadi ASN PPPK di tahun 2022.

Baca Juga: Simak Rincian 192.008 PPPK Formasi Guru Madrasah yang Dibutuhkan Kemenag

  1. THK II dan Guru honorer Negeri yang lebih dari 3 tahun serta terdata Dapodik 2013-2021

Pada bagian kedua ada tiga kategori, yaitu THK II dan guru honorer negeri yang lebih dari 3 tahun serta terdata Dapodik 2013-2021.

Untuk kategori guru THK II dan guru honorer negeri yang telah terdaftar di Dapodik dari tahun 2013 hingga 2021, baik yang belum lulus seleksi 2021 dan peserta baru.

Akan ada perbedaan proses rekrutmen sesuai dengan yang disampaikan oleh Kemenpan RB, bahwa di tahun 2022 akan ada perubahan pada proses seleksi bagi rekrutmen baru dan juga yang sudah berpengalaman.

Baca Juga: Terbaru! Simak Link Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Per 8 April 2022

  1. Guru Negeri lebih dari tiga tahun lulusan PPG, guru honorer swasta

Di dalam kategori tersebut, masuk ke dalam kategori empat dan akan dibedakan proses pendaftarannya.

Tidak ada afirmasi, hal tersebut disebabkan kurang dari tiga tahun dan sesuai dengan penjelasan Kemenpan RB untuk kategori diatas akan diberikan passing grade yang setinggi-tingginya dalam proses seleksi tahun 2022.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler