Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Mengajukan Data PPG dan Disetujui pada SIMPKB

24 April 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi SIMPKB /paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id

KABAR WONOSOBO – Banyak peserta masih bingung dengan apa yang harus dilakukan setelah mengajukan data PPG yang sudah disetujui pada SIMPKB.

Tidak menutup kemungkinan pada awal mengajukan data PPG sudah disetujui, namun beberapa saat kemudian pengajuan data ditolak secara permanen dengan alasan perbaikan.

Jika pengajuan data ditolak secara permanen, maka peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Simak Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan Tahun 2022 di SIMPKB

Maka dari itu, peserta harus memantau terus-menerus akun SIMPKB, agar tahu jika ada perubahan jika kemudian ditolak.

Setelah pengajuan data PPG disetujui pada SIMPKB maka peserta harus melakukan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan setelah lulus seleksi administrasi PPG tahap 2 tahun 2022.

Untuk pendaftaran dan pengiriman berkas administrasi dilakukan pada 15-19 April 2022.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Berikut Langkah Menautkan Akun belajar.id ke SIMPKB Sesuai Instruksi Dirjen GTK

Sedangkan untuk perbaikan berkas administrasi bagi yang telah diverifikasi namun mendapatkan notifikasi dotolak atau diminta untuk perbaikan dilaksanakan pada 15-25 April 2022.

Pada tanggal 15-27 April 2022, petugas verval akan memeriksa berkas administrasi dan akan menyampaikan tiga hasil, yaitu disetujui, ditolak dengan permanen atau ditolak namun masih bisa diperbaiki.

Pada 29 April 2022 baru akan diumumkan hasil seleksi administrasi dan informasi tahapan selanjutnya bagi peserta.

Baca Juga: Simak Alasan Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Tautkan SIMPKB dengan Akun belajar.id Sebelum Tanggal 12 Maret

Setelah peserta PPG tahun 2022 sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Nantinya, peserta akan diberikan jadwal tahapan selanjutnya bagi yang mengikuti PPG Dalam Jabatan tahap 2 tahun 2022 dari Kemdikbud pada bulan Mei 2022.

Untuk itu, peserta dapat memantau secara berkala di akun SIMPKB masing-masing dengan masuk ke GTK Kemdikbud.

Baca Juga: Cara Menautkan Akun belajar.id ke SIMPKB Hanya dengan HP, Sangat Mudah

Peserta yang mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahap 2 tahun 2022 akan ditampilkan lulus atau tidaknya pada layar peserta.

Namun sebelumnya peserta harus melewati tahap-tahap sebelum tanggal 29 April 2022.

***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemdikbud GTK

Tags

Terkini

Terpopuler