Sedang Hamil, Dea OnlyFans Berharap Tidak Ditahan Kejaksaan

18 Mei 2022, 18:07 WIB
Tengah hamil Dea OnlyFans berharap tidak ditahan kejaksaan karena kondisinya itu. /Instagram./@gresaidss

KABAR WONOSOBO - Dea OnlyFans tersangka kasus penyebaraan konten pornografi berharap dirinya tidak ditahan pihak kejaksaan karena sedang hamil.

Kondisi Dea OnlyFans yang hamil tersebut menjadi alasan kuat untuknya mengajukan banding agar dirinya tidak ditahan pihak kejaksaan.

Diketahui kasus Dea OnlyFans masih terus bergulir hingga saat ini.

Baca Juga: SEA Games 2021: Tim Bulutangkis Beregu Putri Gagal Sumbang Emas, Takluk 0-3 dari Thailand

Awalnya penyidik Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022.

Polisi pun menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan dugaan telah mendistribusikan dan membuat konten pornografi yang dapat diakses lewat media elektronik.

Walaupun status Dea adalah tersangka, namun penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Streaming SEA Games 2021 FINAL Bulutangkis Beregu Putri Indonesia VS Thailand

Alasan penyidik tidak menahan Dea OnlyFans karena yang bersangkutan mengajukan permohonan dengan jaminan dari pihak keluarga, ditambah Dea ingin melanjutkan studinya sebagai seorang mahasiswi.

Kuasa hukum Dea OnlyFans bernama Abdillah, mengungkapkan kondisi kehamilan Dea saat ini yang harus menjadi pertimbangan pihak kejaksaan agar tidak menahannya.

"Harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, cek kesehatan dan lain-lain," kata Abdillah kuasa hukum Dea, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara, 17 Mei 2022.

Baca Juga: ISIS Masih Jadi Ancaman Nyata Bagi Kedaulatan Republik Indonesia

Sebagai kuasa hukum Dea, Abdillah mengungkapkan bahwa tim kepolisian akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak kejaksaan dalam waktu dekat.

Abdillah pun menjelaskan tentang kondisi kliennya saat ini yang tengah hamil dengan usia kandungan 23 minggu, meski demikian Dea harus tetap wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

"Kalau kondisi mungkin sementara mual mual efek dari kehamilannya ditambah perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu yang cukup lama," ucap Abdillah.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmi Umumkan Masyarakat Boleh Melepaskan Masker Saat Beraktivitas

Namun Abdillah tidak menjelaskan mengenai status Dea yang sudah menikah atau belum, terkait kehamilannya itu.

Sementara Dea OnlyFans mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan.

Namun dirinya sedih ketika memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya terlalu lama.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Lagi Perlu Swab PCR atau Antigen Jika Telah Vaksinasi Lengkap

"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana itu yang saya sedihkan," ujar Dea OnlyFans.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler