UPDATE! 4 Fakta Menarik Bharada E, Tersangka Pembunuhan Brigadir J yang Ternyata Bukan Ajudan Ferdy Sambo

2 September 2022, 11:18 WIB
Bharada E, salah satu tersangka pembunhan Brigadir J /Net

KABAR WONOSOBO – Nama Bharada E belakangan kerap menghiasi kolom pemberitaan nasional karena terlibat dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sendiri adalah salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Sejak kasus pembunuhan Brigadir J dikuak pada publik, banyak hal janggal yang menyelimuti proses penyidikan hingga rekonstruksinya.

Baca Juga: WOW! Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Peragakan 78 Adegan

Sebagai salah satu tersangka, akhirnya Bharada E buka suara dan mendedikasikan dirinya untuk menjadi justice collaborator untuk kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Sejak menjadi justice collaborator, banyak fakta yang akhirnya dikuak oleh Bharada E dan memberikan titik terang bagi kasus tersebut.

Salah satunya adalah pengakuannya yang menyebutkan bahwa penembakan yang ia lakukan kepada Brigadir J adalah karena titah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Pengacara Brigadir J Diusir: Memang Tidak Harus

Dilansir Kabar Wonosobo dari Pikiran-Rakyat.com, berikut beberapa fakta menarik terkait Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu:

  1. Mengajukan diri sebagai Justice Collaborator

Justice Collaborator adalah saksi atau pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan institusi penegak hukum.

Justice Collaborator mulai dikenal ketika pada tahun 1970-an, Amerika Serikat (AS) memasukkan doktrin Justice Collaborator sebagai salah satu norma hukum.

Baca Juga: TERBARU! Komnas HAM Beberkan Foto Jasad Brigadir J, Kondisinya...

Pada era tersebut ada banyak ancaman bagi tersangka jika membeberkan kesaksian dan harus tutup mulut yang atau Omerta.

Oleh sebab itu, bagi tersangka yang mau memberikan informasi, diberikanlah fasilitas justice collaborator berupa perlindungan hukum.

Dalam kasus ini, Bharada E merupakan saksi kunci serta tersangka. Untuk itu, Bharada E harus dilindungi keberadaannya untuk bisa mengungkapkan kebenarannya.

Baca Juga: Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Akan Dikembalikan Ke Jaksa Penuntut Umum

  1. Tidak Terbukti Melakukan Tembak-Menembak terhadap Brigadir J

Hasil penyidikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa dalam peristiwa itu tidak di ditemukan tembak menembak.

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," ujar Listyo Sigit Prabowo.

  1. Tokoh kunci membongkar kasus kematian Brigadir J

Dalam upaya membongkar alasan kematian Brigadir J, keterangan dari Bharada E selalu berubah-ubah tetapi saat ini dia siap mengatakan yang sejujurnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Makan Waktu 7,5 Jam, Komnas HAM Sebut Tidak Ada Penganiayaan

Maka dari itu, Bharada E merupakan tokoh kunci dari kasus pembunuhan ini.

Sebagai tokoh kunci dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada E mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berdasarkan keterangan dari pengacaranya, Bharada E disebut berada di ruangan khusus selama mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

  1. Bukan ajudan Ferdy Sambo

Bharada E atau Richard Eliezer ternyata bukan bertugas sebagai ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bukan Brigadir J, Putri Candrawathi Malah Diduga Selingkuh dengan Kuat Maruf! Berikut Profilnya

Hal itu dikemukakan oleh Edwin Partogi Pasaribu, selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Informasi yang kami peroleh bahwa penugasan Bharada E ini bukan sebagai ADC, ternyata sebagai sopir. Jadi kalau dibilang ajudan salah, dia sopir,” kata Edwin Partogi, dilansir Kabar Wonosobo dari kanal YouTube Uya Kuya Tv.***

Artikel ini juga tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul Fakta Menarik Seputar Bharada E, sang 'Eksekutor' Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler