LPSK Wanti-wanti Bharada E Konsisten Beri Keterangan Soal Kasus Brigadir J: Status Bisa Dicabut

- 15 Agustus 2022, 21:01 WIB
LPSK wanti-wanti agar Bharada E memberikan keterangan konsisten soal kasus pembunuhan Brigadir J.
LPSK wanti-wanti agar Bharada E memberikan keterangan konsisten soal kasus pembunuhan Brigadir J. /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat/

KABAR WONOSOBO - Kasus pembunuhan pada Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih bergulir, dengan kini Bharada E, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan dua lainnya menjadi tersangka.

Perkembangan kasus Brigadir J ini menuju titik terang usai dilakukan autopsi ulang dan pengakuan dari Bharada E.

Atas pengakuan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun memberikan jaminan perlindungan.

Baca Juga: Telah Ditetapkan sebagai Pelaku Penembak Brigadir J, LPSK Tetapkan Bharada E sebagai 'Justice Collaborator'

Namun, pihak LPSK meminta pada Bharada E agar konsisten dalam memberikan keterangan.

Pasalnya, dengan sikap konsisten itu lah kasus tewasnya Brigadir J akan menemui titik akhir sehingga semuanya jelas.

Disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Bharada E dapat dikenakan sanksi jika tidak konsisten atas keterangan yang diucapkannya, yaitu pencabutan justice collaborator (JC).

Baca Juga: Ini Syarat LPSK Terima Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Apa Saja?

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," katanya, dikutip Kabar Wonosobo dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x