KABAR WONOSOBO - Kasus pembunuhan pada Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih bergulir, dengan kini Bharada E, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan dua lainnya menjadi tersangka.
Perkembangan kasus Brigadir J ini menuju titik terang usai dilakukan autopsi ulang dan pengakuan dari Bharada E.
Atas pengakuan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun memberikan jaminan perlindungan.
Namun, pihak LPSK meminta pada Bharada E agar konsisten dalam memberikan keterangan.
Pasalnya, dengan sikap konsisten itu lah kasus tewasnya Brigadir J akan menemui titik akhir sehingga semuanya jelas.
Disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Bharada E dapat dikenakan sanksi jika tidak konsisten atas keterangan yang diucapkannya, yaitu pencabutan justice collaborator (JC).
Baca Juga: Ini Syarat LPSK Terima Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Apa Saja?
"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," katanya, dikutip Kabar Wonosobo dari PMJ News.