KABAR WONOSOBO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E konsisten dengan keterangannya.
LPSK mengatakan keterangan Bharada E di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat Brigadir J menjadi terang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang dia sampaikan maka status justice collaborator (JC) bisa dicabut.
Baca Juga: Isu LGBT Diduga Jadi Alasan Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Tidak Diungkap, Benarkah?
"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin.
Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya.
"Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.
Lebih lanjut Edwin, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.