Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Makan Waktu 7,5 Jam, Komnas HAM Sebut Tidak Ada Penganiayaan

- 1 September 2022, 19:46 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J /tangkap layar Youtube 212 TV/Tangkap layar Youtube 212 TV

KABAR WONOSOBO - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai dilakukan.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang dilakukan akhir Agustus lalu menghasilkan beberapa laporan dan temuan yang dirangkum oleh Komnas HAM.

Laporan dan hasil temuan tersebut akan diserahkan secara resmi kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.

Baca Juga: TERBARU! Komnas HAM Beberkan Foto Jasad Brigadir J, Kondisinya...

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa terdapat tiga rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

Rekomendasi pertama dari Komnas HAM yakni pembunuhan, dimana hal tersebut merupakan kasus yang sedang diusut bersama.

“(Rekomendasi) yang pertama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 (Pembunuhan berencana). Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” ujar Komjen Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022. 

Baca Juga: Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Akan Dikembalikan Ke Jaksa Penuntut Umum

Rekomendasi kedua dari Komnas HAM dalam kasus tersebut yakni kesimpulan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x