Ini Ternyata Alasan 46 Calon Jemaah Haji WNI Dipulangkan dari Jeddah

3 Juli 2022, 16:32 WIB
Ilustrasi./ Alasan 46 WNI calon jemaah haji dipulangkan ke Indonesia. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO - Kementerian Agama menjelaskan alasan terkait sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji dipulangkan ke Indonesia.

Mereka dipulangkan usai sebelumnya tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Dikutip Kabar Wonosobo dari laman resmi Kemenag RI, para calon jemaah haji tersebut berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Banjir Kritik Pengguna

Para jemaah haji gang dipulangkan akibat tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem Imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut, terlebih 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Banjir Kritik Pengguna

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah, Sabtu 2 Juli dalam keterangan resmi.

Sementara disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.

Baca Juga: Playoff dan Final IBL 2022 Resmi akan Digelar di Bandung

Pihak Kemenag akan berdiskusi lebih lanjut terkait masalah ini.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Sirens - Imagine Dragons

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya.***

 

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler