KABAR WONOSOBO - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo dan komplotannya tampaknya masih jadi topik pembicaraan yang hangat bagi rakyat Indonesia.
Terbaru, Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J memutuskan untuk mengundurkan diri dari satuan Kepolisian Republik Indonesia.
Surat pengunduran diri tersebut dilayangkan Ferdy Sambo kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Alasan Bharada E Ubah Keterangan, Ferdy Sambo Janjikan SP3 dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kabar pengunduran diri Ferdy Sambo dari institusi Polri telah dikonfirmasi oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
"Ya, suratnya ada," kata Kapolri Jenderal Listyo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri sebelum sidang kode etik terhadap dirinya digelar.
Sidang kode etik kepolisian yang melibatkan Ferdy Sambo rencananya akan diselenggarakan pada Kamis, 25 Agustus 2022 atau hari ini.
Sidang kode etik tersebut akan membahas mengenai pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan bawahannya.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kena Bully di Sekolah, Begini Tanggapan Kak Seto
Namun demikian, status Ferdy Sambo sebagai salah satu anggota kepolisian dengan pangkat yang terbilang mentereng belum tergoyahkan.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo nyatanya belum dipecat dari profesinya sebagai anggota Polri.
Terkait surat pengunduran diri tersebut, Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya belum memberikan keputusan final kepada Ferdy Sambo.
Pihaknya belum memastikan apakah akan menolak ataupun menerima surat pengunduran tersebut.
Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan surat pengunduran diri tersebut.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucapnya.***