Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

7 Oktober 2022, 21:16 WIB
Kepolisian menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan Malang. /PMJ News

KABAR WONOSOBO - Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang masih berbuntut panjang dan menuntut penyelesaian.

Pihak kepolisian akhirnya secara resmi menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang itu.

Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.

 Baca Juga: Hampir Rp 450 Juta, Ini Dana yang Terkumpul dari BTS ARMY Indonesia untuk Korban Kanjuruhan

"Ditetapkan saat ini, enam tersangka, pertama saudara Ir. AHL direktur utama PT LIB. Dimana sudah saya sampaikan dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," ujar Listyo Sigit, saat konferensi Pers, Kamis, 6 Oktober 2022.

Akhmad Hadian Lukita sebagai direktur utama PT LIB dianggap bertanggung jawab terkait verifikasi Stadion Kanjuruhan.

Kapolri mengatakan bahwa PT LIB tidak melakukan pembaruan verifikasi stadion yang terakhir dilakukan pada tahun 2020.

 Baca Juga: Susul ARMY, Carats Indonesia Galang Dana untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," ujar Kapolri.

"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," kata Kapolri.

Kapolri mengatakan pihaknya telah memeriksa 48 saksi selama proses penyidikan. Dan melakukan gelar perkara pagi hari tadi.

Baca Juga: 9 Poin Somasi Aremania Kepada Presiden Jokowi, Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan 

"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL," ujar Kapolri.

Tersangka dikenakan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

Petaka di Stadion Kanjuruhan terjadi seusai laga Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya, Sabtu, 1 Oktober 2022 malam WIB.

 Baca Juga: Lirik Lagu 'Kanjuruhan' Iwan Fals Baru Rilis

Sejumlah suporter Arema FC kecewa atas hasil kekalahan dari Persebaya di laga itu. Suporter Arema FC tersebut keluar dari atas tribun dan memasuki area lapangan.

Polisi yang tampaknya tidak mampu menangani massa malah menembakan gas air mata ke arah suporter yang berada di area lapangan dan tribun.

Massa yang panik berlarian menyelamatkan diri menuju pintu keluar stadion.

 Baca Juga: UPDATE Korban Tragedi Kanjuruhan: Korban Meninggal Dunia Jadi 131 Orang

Mereka berdesak-desakan saling terhimpit dan ada yang terinjak hingga kekurangan oksigen.

Diantara mereka ada juga yang terjebak karena beberapa pintu keluar yang terkunci.

Korban jiwa yang jatuh atas Tragedi Kanjuruhan sebanyak 131 orang. Ratusan orang lainnya turut jadi korban luka-luka.

Tewasnya 131 orang pada peristiwa tragedi itu menjadi yang paling banyak kedua dalam sejarah sepak bola.***

Artikel ini juga tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Penjelasan Kapolri Soal Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler