Ini yang Membuat Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

15 Februari 2023, 14:59 WIB
Potret Kuat Maruf salam metal ke arah JPU. /Antara/Indrianto Eko Suwarso dan PMJ News/

KABAR WONOSOBO - Sidang lanjutan hari kedua dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sidang kali ini menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, setelah sebelumnya diawali dengan vonis untuk Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya vonis untuk Kuat Ma’ruf dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

 

Baca Juga: Peran Ricky Rizal hingga Divonis 13 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

“Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis pada sidang kali ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang dilakukan pada Senin, 16 Januari 2023 silam.

“Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum kala itu, Rudy Irmawan.

 

Baca Juga: Sangat Manis! Deretan Bintang Dunia Beri Kejutan Pasangan di Hari Valentine

Hal ini diberatkan dengan ketidaksopanan yang dilakukan oleh Kuat Ma’ruf selama persidangan, selain itu dia berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak menyesali atas perbuatan yang telah ia lakukan kepada Brigadir Yosua.

Dalam persidangan yang digelar Selasa, 14 Februari 2023. Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa kuat Ma’ruf menghendaki atas pembunuhan Brigadir Yosua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh tindakannya yang mengejar Brigadir J di Magelang dengan Kuat Ma’ruf membawa pisau dapur seakan ia hendak menusuk Brigadir J.

 

Baca Juga: Ini Alasan Richard Eliezer atau Bharada E Dapat Vonis Paling Ringan dari Semua Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, Kuat Ma’ruf terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, mengingat ia juga turut serta isolasi di rumah dinas Ferdy Sambo padahal dia tidak mengikuti tes PCR.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler