KABAR WONOSOBO - Sidang lanjutan hari kedua dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Dalam sidang kali terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang vonis yang akan dijatuhkan kepada keduanya.
Diawali dengan vonis untuk Ricky Rizal, ia divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim menyimpulkan bahwa Riky Rizal turut andil dan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis yang diberikan kali ini lebih berat daripada sidang yang telah digelar sebelumnya pada Senin, 16 Januari 2023 lalu.