Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Amnesty International Indonesia Sampaikan Penolakan

- 14 Februari 2023, 17:53 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati. / /Antara/Aprillio Akbar

KABAR WONOSOBO - Pengadilan Indonesia pada hari Senin menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mantan jenderal polisi karena mendalangi pembunuhan pengawalnya, dalam kasus yang telah mencengkeram Indonesia selama berbulan-bulan.

Ferdy Sambo, mantan inspektur jenderal dan kepala urusan internal Polri yang persidangannya dimulai pada bulan Oktober, hadir di hadapan panel tiga hakim di pengadilan di Jakarta.

Sambo "terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Jaksa menuntut hukuman seumur hidup

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kepada wartawan bahwa tim hukumnya akan mempelajari putusan tersebut tetapi menolak untuk mengatakan apakah akan mengajukan banding.

Baca Juga: Pesona Kebun Teh Panama, Salah Satu Destinasi Wisata untuk Healing di Wonosobo

Penonton di ruang sidang menyambut putusan itu dengan sorak-sorai dan terengah-engah sementara Sambo berkonsultasi dengan tim hukumnya.

Persidangan tersebut menimbulkan kekhawatiran atas impunitas di jajaran atas kepolisian Indonesia.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x