BREAKING NEWS! Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo, Diduga Terima Rp40 Miliar

3 November 2023, 12:40 WIB
Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo 3 November 2023, lihat daftar 16 terdakwa/tersangka di sini /Youtube.com

KABAR WONOSOBO - Menyusul pemeriksaan yang telah dilakukan Kejaksaan agung (Kejagung), telah ditetapkan seorang Anggota BPK, Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka Kasus BTS 4G Kominfo. Nama Achsanul Qosasi menambah daftar panjang para tokoh yang terseret kasus BTS 4G Kominfo menjadi 16 orang.

Direktur penyidikan tindak pidana khusus Kejagung Kuntadi, menyebut tim penyidik Kejagung telah memanggil saksi perkara tindakan pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp40 Miliar yang diduga terkait dengan jabatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikaitkan alat bukti yang ditemukan sebelumnya maka tim berkesimpulan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan ditahan di rutan Salemba cabang kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan THR Kapan Turun, Kominfo: Maksimal Cair H-7 sebelum Lebaran

Kasus korupsi yang dimaksud Kuntadi adalah yang terjadi pada 19 juli 2022 bertempat di hotel Grand Hyatt, AQ telah menerima uang senilai kurang lebih Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR.

"Pasal yang diduga dilanggar adalah 12 B, 12 E atau pasal 5 ayat 2 B, junto pasal 15 UU tindak pidana Korupsi, atau pasal 5 ayat 1 UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," lanjut Kuntadi.

Bukti yang digunakan untuk penetapan AQ disebut pihak Direktur penyidikan bahwa pada tanggal tersebut, telah terjadi penyerahan sejumlah uang dan telah diterima.

"Alat buktinya pasti seputar saksi, alat bukti elektronik, dan alat bukti surat," tuturnya.

Sejumlah uang itu setelah diterima AQ masih didalami tim penyidik mengingat ada kemungkinan orang lain yang terlibat dan turut menerima uang tersebut.

"Apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut masih dalam rangka mempengaruhi penyelidikan kami atau audit BPK. Tapi yang jelas terjadi di masa-masa awal kami penyelidikan," imbuhnya.

Baca Juga: 7 Tahun Berlalu, Ibu Jessica Wongso Sebut Kasus Kopi Sianida Sengaja Dibuat Seperti Sinetron

Kuntadi menyebut bahwa Pihaknya menyebut tidak pernah meminta audit ke BPK.Terkait dengan masalah hukum yang lain disebutnya masih didalami dan dicari alat bukti.

Achsanul Qosasi adalah seorng politisi dari Partai Demokrat asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang pernah menjadi anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi ini dilakukan tidak lama setelah dia diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada Jumat 3 November 2023.
Proses hukum akan berlangsung setelah 20 hari penyidikan dan mengikuti proses yang berjalan.

AQ yang masuk dalam lingkaran kasus ini, maka ada 16 orang yang masuk sebagai terdakwa dan tersangka, beberapa sudah masuk proses peradilan.
Daftar Tersangka danb terdakwa pada Kasus Korupsi BTS 4G per 3 November 2023:

Baca Juga: Produk Opak, Tembakau dan Pandai Besi Wonosobo Diangkat Lewat Sentra IKM di 3 Kecamatan

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

Baca Juga: JKN Purworejo Jangkau 96,70 Persen Warga, Berhasil Raih Universal Health Coverage

11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo

12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo

13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital

14. Sadikin Rusli tersangka perantara suap dari pihak Swasta, dan

15. Kepala Human Development Universitas Indonesia Hudev UI Mohammad Amar Khoerul.

Editor: Erwin Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler