Vaksin AstraZeneca Hukumnya Haram tapi Mubah, Didukung Fatwa MUI dengan 5 Alasan Ini

- 19 Maret 2021, 21:19 WIB
Vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena situasi di mana ketersediaan vaksin yang belum dapat memenuhi seluruh masyarakat Indonesia.
Vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena situasi di mana ketersediaan vaksin yang belum dapat memenuhi seluruh masyarakat Indonesia. /Antara

“Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatan vaksin yang tersedia,” imbuhnya.

Baca Juga: Perbaharui Passport, Calon Jamaah Haji Diminta Bersabar Tunggu Kepastian Pemberangkatan Tahun 2021

Alasan berikutnya yaitu karena saat ini sleuruh negara di dunia tengah bersaing untuk mendapatkan quota vaksin lebih untuk negaranya. Namun setelah berusaha, Indonesia baru memperoleh vaksin dari Sinovac dan Astra Zeneca.

Sementara itu alasan terakhir, sudah ada izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca yang sudah diisukan pada 22 Februari 2021 lalu. sehingga ada jaminan keamanan dari kualitas dan kemanjuran alias efficacy. ***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x