Kondisi Darurat atau Mendesak (hajah syar’iyah)
Dalam ajaran Islam ada hal mendesak sehingga penggunaan vaksin masuk dalam kondisi darurat. Hal itu didasari berbagai sumber diantaranya Al-Quran dan Hadist. selain itu juga pada Kitab Ulama maupun kaidah fiqih.
Yang juga membolehkan penggunaan obat meskipun itu haram namun karena kondisi darurat atau hajah syar’iyah maka boleh atau mubah.
Baca Juga: Papua Nugini Kewalahan Hadapi Pandemi Covid-19, Australia Upayakan Bantuan Internasional
Untuk poin berikutnya yakni masih masalah kedaruratan dari landasan ilmu agama, juga didukung fakta lapangan.
Jika vaksinasi tidak dilakukan, maka ada risiko fatal karena untuk menumbuhkan kekebalan komunal alias herd immunity dan mencegah virus meluas. Dijelaskan KH. Asrorun Niam bahwa ada keterngan ahli yang kompeten terkait hukum itu.
“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” tuturnya.
Baca Juga: Uni Eropa Setuju Jatuhkan Sanksi untuk China Atas Kasus Pelanggaran HAM pada Muslim Uighur
Alasan lainnya yang ketiga adalah meskipun sudah ada vaksin halal seperti Sinovac, namun jumlahnya terbatas hanya sekitar 140 juta dan yang bisa digunakan 122,5 juta dosis.
Sehingga untuk menambah ketersediaan vaksin membutuhkan produksi lain seperti yang dipasok oleh Astra Zeneca itu.