Akun Pelaku Prostitusi dalam Jaringan Jadi Sorotan Kominfo, Pemilik Aplikasi Diminta Tegas Menutup

- 20 Maret 2021, 22:53 WIB
Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.*
Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.* /Dok. Kominfo/

Namun, terus dilakukan pantauan dan koordinasi dengan banyak pihak olah Kominfo. Sehingga ruang digital di Indonesia bisa terjaga untuk kegiatan positif tanpa praktik prostitusi dalam jaringan itu.

Menurut data dari Kem Kominfo pada 2020 ada sedikitnya 1.068.926 konten pornografi yang ditangani oleh jajaran tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu, ada 10 konten yang ternyata berkaitan dengan subyek kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Kawal Sidang Kasus Pencabulan Oknum Guru, Aliansi Masyarakat Anti Pelecehan Seksual Tuntut Hukuman Maksimal

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," ungkap menteri Johnny lebih lanjut. ***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x