“Ini tentunya merupakan kewajiban kita yang mungkin usianya lebih muda, terlebih anak dan cucu, untuk dapat memberikan informasi mengenai tempat, jadwal maupun cara pendaftaran dan syarat siap untuk divaksin," ujar Reisa.
Syaratnya sangat mudah. Para lansia hanya harus dapat membuktikan usianya di atas 60 tahun dengan menunjukkan KTP yang sesuai dengan wilayah sentra vaksinasi.
Selain itu lansia tersebut juga hanya diminta untuk membawa bukti pendaftaran atau "voucher" dan hadir tepat waktu sesuai jadwal.
“Bagi lansia yang berobat rutin untuk penyakit kronis, bawalah surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis”, imbuh Reisa.
Reisa berujar bahwa persyaratan kesehatan tadi bukan untuk menyulitkan penerima hak vaksin, namun hanya untuk memastikan semua prosedur kesehatan dipenuhi.
Baca Juga: Sah, Vaksinasi Covid-19 Tidak Bikin Batal Puasa Ramadhan, Didukung Fatwa MUI
“Vaksinasi adalah untuk meningkatkan ketahanan tubuh kita terhadap virus penyebab COVID-19, jadi yang harus terjadi adalah peningkatan tingkat kesehatan, bukan sebaliknya,” tandas Reisa.
“Oleh karena itu, rekomendasi dokter yang merawat lansia diperlukan untuk melancarkan proses vaksinasi dan memastikan dampak maksimal imunitas tubuh dapat dinikmati oleh lansia tersebut," tambah Reisa.
Sebagai juru bicara pemerintah, Ia mengajak masyarakat membantu memastikan lansia mendapatkan hak vaksinasi dengan tiga langkah mudah.