Selain itu juga untuk ibu hamil dengan didampingi satu (1) orang keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua (2) orang.
Baca Juga: Mengenal Hukum Zakat Fitrah, Pelajari Syarat, Tata Cara dan Niatnya
Demikian ketentuan dari Kemenhub tentang pembatasan perjalanan lebaran Idul Fitri 2021 untuk bisa dipatuhi segenap warga marsyarakat di seluruh Indonesia.***