No Mudik! Ini Ketentuan dari Kemenhub Tentang Pembatasan Perjalanan Lebaran Idul Fitri 2021

- 21 April 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi No Mudik Biar Tetap Asik Tanpa Covid dari tangkapan layar akun Instagram @kemenhub151.
Ilustrasi No Mudik Biar Tetap Asik Tanpa Covid dari tangkapan layar akun Instagram @kemenhub151. /Instagram.com/ @kemenhub151

Selain itu juga untuk ibu hamil dengan didampingi satu (1) orang keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua (2) orang.

Baca Juga: Mengenal Hukum Zakat Fitrah, Pelajari Syarat, Tata Cara dan Niatnya

Demikian ketentuan dari Kemenhub tentang pembatasan perjalanan lebaran Idul Fitri 2021 untuk bisa dipatuhi segenap warga marsyarakat di seluruh Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah