Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2,5 Ton Sabu Afghanistan Senilai Rp1,2 Miliar

- 29 April 2021, 19:38 WIB
Polri amankan 2,5 ton sabu dari Afghanistan. Tangkapan layar video Antara News.
Polri amankan 2,5 ton sabu dari Afghanistan. Tangkapan layar video Antara News. /antaranews.com

 

KABAR WONOSOBO – Rabu 28 April 2021, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil mengamankan metamfetamin kristal seberat total 2,5 ton.

Pihak kepolisian mengatakan, barang sitaan yang jumlahnya sangat fantastis tersebut berhasil diamankan setelah serangkaian penggerebekan yang terkait dengan jaringan penyelundupan internasional yang mencakup Afghanistan dan Asia Tenggara.

Tangkapan besar narkoba jenis metamfetamin itu diperkirakan bernilai $ 82 juta USD atau Rp1,2 Miliar (dengan kurs Rp14.500/USD).

Baca Juga: Normalisasi Hubungan UEA dengan Israel, Pangeran Abu Dhabi Tanam Investasi Senilai 173 Miliar Rupiah

Kristal terlarang itu ditemukan setelah polisi melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda yang berada di daerah ibukota Jakarta dan di Aceh.

Temuan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo pada Rabu, 28 April 2021.

"Kami berhasil mengungkap peredaran sabu dengan berat sekitar 2,5 ton yang masuk ke Indonesia," kata Listyo dalam sebuah jumpa pers.

 Baca Juga: Oknum KPK Diduga Lakukan Pemerasan Rp 1,5 Milyar, Imbal Hentikan Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai

Dalam pertemuan dengan wartawan untuk mengumumkan temuan tersebut, sejumlah barang bukti dipajang di kantong plastik untuk ditunjukkan pada khalayak ramai.

Polisi mengatakan, satu orang tewas setelah melakukan perlawanan pada saat penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut 18 orang telah berhasil ditangkap, di dalamnya terdapat  17 warga negara Indonesia dan satu warga negara Nigeria.

 Baca Juga: Seorang Petugas KPK Mencuri Emas Batangan Barang Bukti 2 Kg, Disinyalir untuk Bayar Hutang Bisnis Forex

Agus Andrianto, Kepala Reserse Kriminal Polri, mengatakan narkoba yang masuk ke perairan Indonesia bulan lalu berasal dari Afghanistan.

Dilansir Kabar Wonosobo dari Reuters, pihak berwenang mengatakan bahwa obat-obatan itu dikirim dari Afghanistan melalui Malaysia.

Sebelumnya pada tahun 2018, Indonesia juga berhasil menyita 1,6 ton sabu dari sebuah kapal di dekat pulau Batam.

 Baca Juga: Tidak Etis! Perpisahan Kelulusan SMA Berujung Dugem Diduga Digelar di Aula Kantor Bupati

Negara-negara di Asia Tenggara diketahui memiliki undang-undang anti-narkotika yang paling ketat di dunia.

Pelaku perdagangan narkoba bahkan bisa diancam hukuman mati.

Pada 2015, Indonesia mendapat kritik internasional karena mengeksekusi sejumlah warga negara asing, termasuk dua warga Australia yang merupakan pemimpin jaringan perdagangan heroin Bali Nine.

 Baca Juga: Kawal Sidang Kasus Pencabulan Oknum Guru, Aliansi Masyarakat Anti Pelecehan Seksual Tuntut Hukuman Maksimal

Sebenarnya telah ada moratorium tidak resmi atas hukuman mati untuk perdagangan narkoba sejak 2016.

Pun begitu, dalam sebuah laporan Amnesty International mengatakan bahwa 101 orang dari total 117 hukuman mati ditetapkan untuk pelanggaran terkait narkoba.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x