Pelaku Daur Ulang Alat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu Sedang Bangun Rumah Mewah di Palembang

- 1 Mei 2021, 20:41 WIB
Picandi Mosko (PM) pemilik rumah mewah yang pembangunannya terhenti karena tersandung kasus daur ulang alat rapid test antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu. Tangkapan layar Youtube PAGHANOK.
Picandi Mosko (PM) pemilik rumah mewah yang pembangunannya terhenti karena tersandung kasus daur ulang alat rapid test antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu. Tangkapan layar Youtube PAGHANOK. /Youtube.com/ PAGHANOK

Seperti diketahui, sebelumnya media pemberitaan lokal maupun nasional dihebohkan dengan kasus daur ulang alias penggunaan kembali alat rapid test bekas pakai oleh pihak Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu PM (45), SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21).

Picandi Mosko atau PM sendiri adalah warga Lubuklinggau, sementara keempat tersangka lainnya tercatat sebagai warga Musirawas.

 Baca Juga: Pemudik Wajib Lapor Ke Satgas Desa dan Kelurahan, Bawa Surat Keterangan Tes SWAB, Rapid Antigen atau GeNose

Saat ditangkap, Picandi menduduki jabatan sebagai Business Manager Laboratorium Kimia Farma.

Namun karena kasus tersebut, ia kemudian dipecat oleh Management Kimia Farma.

Menurut keterangan polisi, para pelaku telah melancarkan aksi tak terpuji dan berbahaya tersebut sejak Desember 2020.

 Baca Juga: Simak Syarat Perjalanan Dalam Negeri Jelang dan Pasca Aturan Larangan Mudik 2021, Wajib Rapid Test Antigen

Mereka juga mengaku mendapatkan keuntungan harian hingga Rp30 juta dari ‘aksi penghematan’ tersebut.

Hingga saat mereka ditangkap, mereka telah memperoleh keuntungan akumulatif sekitar Rp1,8 miliar.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: hariansilampari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x