Seperti diketahui, sebelumnya media pemberitaan lokal maupun nasional dihebohkan dengan kasus daur ulang alias penggunaan kembali alat rapid test bekas pakai oleh pihak Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu PM (45), SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21).
Picandi Mosko atau PM sendiri adalah warga Lubuklinggau, sementara keempat tersangka lainnya tercatat sebagai warga Musirawas.
Saat ditangkap, Picandi menduduki jabatan sebagai Business Manager Laboratorium Kimia Farma.
Namun karena kasus tersebut, ia kemudian dipecat oleh Management Kimia Farma.
Menurut keterangan polisi, para pelaku telah melancarkan aksi tak terpuji dan berbahaya tersebut sejak Desember 2020.
Mereka juga mengaku mendapatkan keuntungan harian hingga Rp30 juta dari ‘aksi penghematan’ tersebut.
Hingga saat mereka ditangkap, mereka telah memperoleh keuntungan akumulatif sekitar Rp1,8 miliar.