KABAR WONOSOBO - Di tengah penyidikan terhadap kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, sebuah fakta unik namun miris terangkat ke permukaan.
Belakangan ini diketahui bahwa salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Picandi Mosko alias PM yang berusia 45 tahun tengah membangun sebuah rumah mewah di Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Rumah yang dalam foto tengah dalam tahap pengerjaan setengah jadi itu berlokasi di Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Namun progres pembangunan rumah mewah tersebut kini dihentikan atas permintaan keluarga begitu berita penangkapan Picandi beredar di media pemberitaan nasional.
Ketika ditanya, para pekerja yang tengah mengerjakan rumah Picandi tersebut mengaku tidak tahu menahu soal kasus daur ulang penggunaan alat rapid test antigen bekas yang menimpa sang tuan rumah.
Mereka menyebut bahwa sejauh ini upah yang menjadi hak mereka tetap lancar dibayarkan.