Pelaku Daur Ulang Alat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu Sedang Bangun Rumah Mewah di Palembang

- 1 Mei 2021, 20:41 WIB
Picandi Mosko (PM) pemilik rumah mewah yang pembangunannya terhenti karena tersandung kasus daur ulang alat rapid test antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu. Tangkapan layar Youtube PAGHANOK.
Picandi Mosko (PM) pemilik rumah mewah yang pembangunannya terhenti karena tersandung kasus daur ulang alat rapid test antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu. Tangkapan layar Youtube PAGHANOK. /Youtube.com/ PAGHANOK

 

KABAR WONOSOBO - Di tengah penyidikan terhadap kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, sebuah fakta unik namun miris terangkat ke permukaan.

Belakangan ini diketahui bahwa salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Picandi Mosko alias PM yang berusia 45 tahun tengah membangun sebuah rumah mewah di Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Rumah yang dalam foto tengah dalam tahap pengerjaan setengah jadi itu berlokasi di Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

 Baca Juga: Rapid Test Antigen Bandara Kualanamu Diduga Gunakan Alat Bekas Sejak Desember 2020, Didaur Ulang Karyawan Lab

Namun progres pembangunan rumah mewah tersebut kini dihentikan atas permintaan keluarga begitu berita penangkapan Picandi beredar di media pemberitaan nasional.

Ketika ditanya, para pekerja yang tengah mengerjakan rumah Picandi tersebut mengaku tidak tahu menahu soal kasus daur ulang penggunaan alat rapid test antigen bekas yang menimpa sang tuan rumah.

Mereka menyebut bahwa sejauh ini upah yang menjadi hak mereka tetap lancar dibayarkan.

 

Rumah yang tengah dibangun salah satu pelaku daur ulang alat tes rapid antigen di bandara Kualanamu
Rumah yang tengah dibangun salah satu pelaku daur ulang alat tes rapid antigen di bandara Kualanamu Youtube.com/ PAGHANOK

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: hariansilampari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x