Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Eks-Ketua FPI Bakal Ajukan Banding

- 18 Mei 2021, 11:51 WIB
Habib Rizieq Shihab, Terdakwa Tunggal Kasus Kerumunan Massa di Megamendung dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di sidang , Senin 17 Mei 2021. Tangkapan layar Youtube Pecinta Habib Rizieq Syihab.
Habib Rizieq Shihab, Terdakwa Tunggal Kasus Kerumunan Massa di Megamendung dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di sidang , Senin 17 Mei 2021. Tangkapan layar Youtube Pecinta Habib Rizieq Syihab. / Youtube.com/ Pecinta Habib Rizieq Syihab

Rizieq juga dinilai seringkali memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga membuat jalannya persidangan menjadi lambat.

"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," ujar Sanan Tanjung.

 Baca Juga: Puluhan Pegawai KPK Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Alih Status Kepegawaian ASN, Berkaitan dengan TWK

Berdasarkan tuntutan JPU, tim kuasa hukum dari Rizieq Shihab berencana akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam pelaksanaan sidang berikutnya.

Suparman Nyompa yang menjadi ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut mengeluarkan pernyataan bahwa tim kuasa hukum Rizieq Shihab diberikan waktu untuk mempersiapkan pledoi hingga pelaksanaan sidang lanjutan berikutnya.

Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol covid-19 dengan mengadakan kerumunan warga di Megamendung ini dijadwalkan akan diselenggarakan pada Kamis 20 Mei 2021 mendatang.

 Baca Juga: Daftar Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan KPK Diduga Bocor, Novel Baswedan Disebut Tidak Lolos Di Poin Ini

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Rizieq  Shihab dianggap melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua, Rizieq dikenai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular.

Lalu pada dakwaan ketiga, JPU menuduh Rizieq bersalah dengan melanggar 216 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah