Rizieq juga dinilai seringkali memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga membuat jalannya persidangan menjadi lambat.
"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," ujar Sanan Tanjung.
Berdasarkan tuntutan JPU, tim kuasa hukum dari Rizieq Shihab berencana akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam pelaksanaan sidang berikutnya.
Suparman Nyompa yang menjadi ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut mengeluarkan pernyataan bahwa tim kuasa hukum Rizieq Shihab diberikan waktu untuk mempersiapkan pledoi hingga pelaksanaan sidang lanjutan berikutnya.
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol covid-19 dengan mengadakan kerumunan warga di Megamendung ini dijadwalkan akan diselenggarakan pada Kamis 20 Mei 2021 mendatang.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Rizieq Shihab dianggap melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada dakwaan kedua, Rizieq dikenai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular.
Lalu pada dakwaan ketiga, JPU menuduh Rizieq bersalah dengan melanggar 216 ayat 1 KUHP.***