Untuk melindungi hak-hak masyarakat atas layanan telekomunikasi, Kementerian Kominfo juga telah mengirimkan surat kepada TelkomGroup untuk kepastian penjaminan perlindungan konsumen.
Penjaminan tersebut diberikan kepada Konsumen dari TelkomGroup yang telah membayar atau berlangganan paket selama masa putusnya layanan internet dan suara di Jayapura.
Sebelumnya, layanan telekomunikasi di Jayapura mengalami gangguan akibat putusnya sistem komunikasi kabel laut Sulawesi Maluku Papua Cable System ( SMPCS) ruas Biak-Jayapura pada 20 April 2021 lalu.
Dedy menyebutkan bahwa kapal khusus yang membawa tim ahli telah diberangkatkan dari Makassar ke Jayapura untuk melakukan penyambungan kabel yang putus tersebut.
Diketahui bahwa kabel tersebut berada pada kedalaman 4.050 meter sehingga perlu waktu untuk memperbaikinya.
Perbaikan itu tidak mungkin dilakukan secara manual karena dibutuhkan peralatan khusus untuk angkat dan lakukan penyambungan.
Rencananya, penyambungan kabel bawah laut tersebut ditargetkan akan selesai pada minggu awal Juni 2021.***